MAJALENGKA, fajarsatu.- Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Alfamart di wilayah hukum Polres Majalengka, Selasa (31/12/2019).
Daalam konferesnsi pers tersebut, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, kasus ini terjadi pada Jumat (15/11/2019) sekira pukul 03.00 WIB di Toko Alfamart Pangeran Muhamad yang terletak di Jalan Pangeran Muhamad Blok Manis, Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Tersangka merupakan spesialis pembobol minimart ini berkelompok sebanyak empat pelaku tapi yang baru ditangkap satu orang berinisial R alias Gelung (39) yang beralamat di Sumberjaya Majalengka.
Sedangkan satu tersangka residivis ditahan di Polres Indramayu Ai (39) dan YA sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres indramayu dan satu tersangka lagi masih DPO.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit televisi warna hitam merk LG 21 inch, satu unit handphone warna hitam merk Nokia, lima buah karung, empat potong celana dalam laki-laki merk GT-MAN.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah 10 biji hanger gantungan pakaian, satu buah sarung motif kotak-kotak warna hitam hijau, satu ikat tali rapia plastik warna kuning, satu buah tutup DVR CCTV Alfamart, satu batang bambu dengan panjang sekitar 3 meter, satu kayu dengan panjang sekitar 3 meter, satu buah gas korek api (BB Polres Majalengka) dan satu buah linggis kecil terbuat dari besi. (FS-8)