CIREBON, fajarsatu.- PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan yang kini memilki brand name ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA tol Cikopo-Palimanan) mulai memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 3 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi Cirebon sebesar 4.93%.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.
Untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000, Golongan II Rp 177.000 dari Rp 153.000, Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000, Golongan IV Rp 222.000 dari Rp 255,000 dan Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis.
Diungkapkan Firdaus, guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada tahun 2019 bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah dilakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km dan pendalaman jalan di median sepanjang 55.7 km guna mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.
“Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 km, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan,” jelasnya. (FS-6)