SUMBER, fajarsatu.- Untuk memberikan kemudahan dalam pencatatan masyarakat kurang mampu, DPRD Kabupaten Cirebon berinisiasi membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Single Data System untuk memberikan satu data terperinci sehingga tidak ada masyarakat kurang mampu yang tidak tercatat.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi mengatakan, fungsi dari raperda ini akan digunakan sebagai payung hukum agar jaminan kesehatan dapat terdata dengan baik.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan ketepatan sasaran dalam memberikan bantuan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” jelasnya, Rabu (29/1/2020).
Lutfti berharap dalam pembentukan raperda ini nantinya bisa lebih tertib lagi dalam tata kelola data khususnya soal jaminan kesehatan yang lebih bisa tepat sasaran.
“Dari data yang dimiliki tahun 2019 ada sebanyak 1,2 juta orang yang harus ditanggung jaminan kesehatannya, hanya saja yang dicover oleh Jamkesda sebanyak 300 ribu orang terlebih lagi 166 orang yang sudah didrop,” ungkapnya.
Terlebih lagi, saat ini tidak adanya pos anggaran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu dalam hal ini bantuan anggaran jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu karena tidak di perbolehkan duplikasi anggaran oleh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Dimana payung hukum ini menjadi pegangan untuk bisa mengakomodir masyarakat kurang mampu dalam jaminan kesehatan secara maksimal,” pungkasnya. (FS-7)