SUMBER, fajarsatu.- Ramainya pemberitaan virus corona yang berasal dari Kota Wuhan China, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M. Tito Andrianto mengakui, belum ada pembatasan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Wilayah III Cirebon.
“Belum ada (pembatasan) sampai sekarang soal tenaga kerja asing terutama dari Tiongkok,” kata M Tito Andrianto saat ditemui saat ditemui usai upacara Hari Bhakti Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Senin (27/1/2020).
Virus yang telah menyebar hingga dikabarkan terakhir ke dataran Asia Tenggara dalam hal ini Singapura, menyebabkan Indonesia mewaspadai virus yang misterius ini.
Selain itu, satu pasien yang merupakan WNA Tiongkok di RSHS Bandung juga diduga suspect corona.
Tito mengakui jumlah TKA asal Tiongkok di Wilayah III Cirebon merupakan yang terbanyak dibanding negara lainnya.
Kebanyakan mereka bekerja di sejumlah industri di wilayah Kabupaten Majalengka. “Pada 2019 di Wilayah III Cirebon totalnya ada 521 TKA, kami tidak merinci perbandingannya tapi memang dari Tiongkok itu lebih banyak dibanding negara lainnya,” ujar M Tito Andrianto.
Pada akhir 2018, Tito pernah merilis jumlah TKA asal Tiongkok di Wilayah III Cirebon mencapai 40 orang.
Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dibanding negara lainnya. Kala itu, TKA di Wilayah III Cirebon totalnya mencapai 486 orang.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, Doddy Heru Tjondro saat ditemui dilokasi yang sama mengatakan, bila sejauh ini belum ada keputusan mengenai langkah antisipasi yang dilakukan disejumlah pintu masuk dari luar negeri terutama di Bandara yang berada di Wilayah Jawa Barat.
“Kalau kita sudah berkoordinasi langsung sama Kemenkes soal ini terutama di pintu masuk bandara,” jelasnya.
Kemudian, soal pengambilan tindakan secara langsung tidak dapat dilakukan karena harus menunggu kepastian dari pihak yang menangani soal kesehatan. Pasalnya tidak dapat secara pihak di deportasi kepada pihak yang masih di duga terserang virus bilamana dikedapati seseorang yang terindikasi di pintu masuk bandara.
“Kita kan bisa secara sepihak buat mendeportasi seseorang apalagi di pintu masuk bandara, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” pungkasnya. (FS-7)