SUMBER, fajarsatu.- Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kabupaten Cirebon tengah memproses penghapusan surat suara Pemilu 2019 dan kotak suara alumunium eks Pilkada melalui mekanisme lelang.
“Proses lelang akan dimulai pada 16-20 Januari 2020 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi kepada fajarsatu.com, Senin (13/1).
Lanjutnya, adapun yang akan dilelang berupa surat suara pemilu 2019 dan kotak suara aluminum. Masuk dan diumumkan lelang 15 Januari, selama empat hari setelah itu proses lelang dilakukan.
Pihaknya tidak bisa melakukan lelang semua mengingat, baru dua item itulah yang izinnya telah keluar sehingga bisa dilakukan lelang.
“Ya kita lelang sesuai dengan izin dari Arsip Nasional RI ANRI dan KPU RI. Untuk yang lain, izinnya belum leluar,” kata dia.
Yang dimaksud item lainnya, seperti surat suara Pilkada 2018, kotak suara, bilik suara dan formulir. Meskipun sudah dilakukan permohonan, pihaknya belum bisa melakukan lelang karena menunggu ketentuan dari pusat.
“Manakala tidak ada izin, proses penghapusan melalui lelang tidak bisa dilakukan. Kita sudah mengajukan, khusus pengadaannya melalui KPU provinsi ya provinsi yang mengajukan pelelangan,” terang Sopidi.
Saat ini, lanjutnya, semua berkas terkumpul di lingkungan kantor KPU. “Ya mau bagaimana lagi, gudang tidak punya, sewa gudang sudah tidak ada habis November 2019 lalu,” kata dia.
Disebutkan Sopidi, untuk proses lelang lebih dahulu bekas Pemilu 2019 dibandingkan dengan Pilkada karena masa resistensinya lebih lama. “Kalau yang sekarang (Pemilu 2019) resistensinya lebih cepet. Tapi ya itu, kita nunggu dari KPU RI (izinnya),” ucap Sopidi.
Tambahnya, sistem lelangnya dilakulan secara terbuka, skalanya nasional dilakukan secara online. Untuk harga yang ditawarkan sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan survei di beberapa tempat. Pihak KPUD telah melakukan survei di tiga tempat di Cirebon, tetapi hasilnya nanti tetap ditentukan pada saat lelang.
“Sebagai pertimbangan, kita menyampaikan HPS berdasarkan survei itu. Baru setelah itu ada tawar menawar,” tegasnya.
Sopidi menyampaikan, adapun HPS berdasarkan survei angkanya mulai dari Rp 1.500, Rp 1.700 sampai Rp 1.900 rupiah perkilogramnya.
Dengan menumpuknya domumen di KPU, diharapkan Sopidi, Januari ini proses lelang bisa selelai. “Harapannya akhir Januari ini selesai semua,” pungkas dia. (FS-7)