CIREBON, fajarsatu.- Pansus pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum kembali digelar, Jumat (31/1/2020).
Rapat dihadiri pula perwakilan Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) membahas usulan penyesuaian tarif retribusi jasa umum.
Ketua Pansus, Dani Mardani mengatakan, rapat kerja masih membahas terkait usulan tarif retribusi umum. Kali ini, khususnya untuk DPKUKM dan Dinas Kesehatan.
“Kita bersepakat bahwa spirit dari perubahan kedua terhadap Perda Nomot 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum menitikberatkan pada upaya peningkatan pelayanan. Dan tentu juga dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan dari sektor retribusi,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Dani, dari draf yang diterima, masih berpedoman kepada hasil perubahan yang disampaikan pada 2017.
“Ternyata di 2020 ada perubahan yang cukup signifikan, baik dari segi struktur dan besaran. Seperti DPKUKM, terkait terra dan terra ulang, kita update ulang. Kita sudah menyesuaikan dengan kondisi objektif saat ini,” katanya.
Dani yakin, pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum ini sudah mendekati final.
“Insya Allah kami sudah mendekati kesepakatan,” ucapnya. (FS-7)