CIREBON, fajarsatu.- Kenaikan harga gas Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mencapai 300 persen banyak dikeluhkan warga masyarakat Kota Cirebon.
Keluhan ini pun disampaikan kepada anggota DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik saat menggelar Reses Masa Persidangan I Tahun 2020 yang berlangsung di RW 06/Panjunan, Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (26/2/2020) malam.
Menanngapi keluhan tersebut, anggota Komisi III ini menjelaskan, terlait kenaikan tarif gas pihak DPRD Kota Cirebon sudah langsung merespon dengan mendatangi kantor PGN Kota Cirebon pada Senin (17/2) lalu.
Lanjut Fitrah, saat itu yang datang ke PGN diwakili Komisi II yang mempertanyakan langsung kenaikan tarif PGN cukup tinggi ini dipastikan akan dibanjiri pertanyaan dari masyarakat.
“Jadi sebelum pertanyaan ini muncul, pihak DPRD sudah lebih dahulu mempertanyakan kenaikan ke PGN,” katanya.
Dikatakan wakil rakyat dari Dapil 1 (Kejaksan-Lemahwungkuk) ini, dalam pertemuan itu terungkap persoalan kenaikan harga gas PGN bukan menjadi kewenangan PGN Kota Cirebon tetapi itu sudah keputusan PGN kantor pusat.
“Terkait kenaikan harga gas bukan menjadi kewenangan pemeritah daerah, makanya kami kesulitan untuk melakukan intervensi karena ini merupakan kewenangan PGN pusat,” jelas Fitrah.
Ia mencontohkan rencana pengajuan kenaikan tarif PDAM kepada DPRD yang akhirnya bisa ditunda karena PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
“Kemarin PDAM mengajukan untuk menaikan tarif air. Karena PDAM ini menjadi kewenangan pemerintah daerah perlu persetujuan DPRD. Kami memtuskan agar kenaikan tarif air ditunda dulu yang ada hanya perubahan reklasifikasi,” ungkap politisi Gerindra ini.
Artinya, lanjut Fitrah, PDAM menunda kenaikan tarif air tetapi reklasifikasi. Pihak PDAM memberlakukan tiga tarif yakni untuk pelanggan kurang mampu, pelanggan mampu dan pelanggan sangat mampu berdasarkan kondisi rumah tinggal pelanggan.
“Misalnya kondisi dirubah tambah luas dari sebelumnya maka akan berpangaruh pada reklasifikasi sehingga muncul kelas A, B atau C dan itu tarif air PDAM,” terangnya.
Hal ini, lanjut dia, berbeda dengan PGN dimana pihak DPRD tidak punya kewenangan intervensi seperti yang dilakukan PDAM karena kewenangan tarif gas PGN diatur PGN pusat.
Terkait BPJS Kesehatan, banyak masyarakat mengeluhkan soal warga yang belum memiliki BPJS, dan BPJS menunggak karena sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun.
“Kami harap eksekutif menangkap aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami sebagai wakil rakyat sebagai representasi masyarakat dan bisa mengakomodir serta mewujudkan apa yang diinginkan masyarakat,” kata Fitrah.
“Selain itu juga banyak masyarakat berharap ada bantuan modal untuk usaha,” lanjtnya.
Lebih jauh ia mengatakan, karena itulah sebagai bentuk sesungguhnya dari sebuah makna demokrasi, seprti ysng disampaikan, Abraham Lincoln.
Mantan Presiden Amerika ke-16 itu mengatakan, demokrasi adalah kedaulatan sepenuhnya di tangan rakjat, dimana pemrintahan dari rakjat, oleh rakjat, dan untuk rakjat, melalui wakil-wakilnya di parlemen, wali kota-wakil wali kota yang mereka pilih pada saat Pemilu wajib untuk mewujudkan seluruh keinginan rakjat
Reses yang berlangsung sejak pukul 19.30 hingga 23.00 WIB ini dihadiri Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon H. Eman Sulaeman, Ketua RW 06/Panjunan Suharyono, tokoh masyarakat dan ratusan warga RW 06/Panjunan. (FS-2)