SUMBER, fajarsatu.- Polresta Cirebon dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga 20 Februari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 25 kasus dengan tersangka sebanyak 34 orang.
“Hari ini kita umumkan Hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 39 orang,” kata Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi saat konferensi pers di halaman Mako Polresta Cirebon, Kamis (20/2/2020).
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, lanjut dia, terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan obat keras yang ilegal.
“Barang bukti yang berhasil di amankan terdiri dari sabu seberat 5,08 gram, ganja 171 gram, ditambah 14.445 butir mulai dari dextto, trihex dan tramadol,” jelasnya.
Masih kata Syahduddi, 34 tersangka terdiri dari berbagai macam profesi, mulai dari wiraswasta, Mahasiswa, pedagang, buruh, dan pengangguran.
“Wiraswasta sebanyak 10 orang, pedagang 10 orang, mahasiswa 1 orang, buruh 10 orang dan pengangguran 3 orang,” katanya.
Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang ini disebutnya sebagai usaha dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah pantura. Untuk kasus pengungkapan sabu yang berhasil berada di Kecamatan Weru, Plered, Depok dan Klangenan. Sementara itu, untuk kasus ganja menyasar di Kecamatan Palimanan, Arjawinangun, Gegesik dan Susukan.
“Kalau yang kasus sabu kita kenakan tersangka pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus ganja dengan pasal yang sama dengan ancaman 4 sampai 14 tahun penjara,” bebernya.
Sedangkan dalam pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berada di Kecamatan Astanajapura, Pangenan, Gebang dan Losari. Pasal yang diberikan kepada seluruh pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yakni pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kalo penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini kita sasar wilayah timur Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Melihat hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu hampir dua bulan, dinyatakannya wilayah Kabupaten Cirebon sudah mengalami darurat narkoba. Kemudian penangkapan ini, lanjut dia, sebagai fenomena gunung es dan diyakini masih banyak yang menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang dikalangan masyarakat.
“Ada pergeseran fenomena penggunaan barang haram ini, yang awalnya dari golongan I beralih ke obat-obatan terlarang karena harganya jauh lebih murah sehingga banyak dari pengguna beralih,” tuturnya.
Ditegaskannya, bila pihaknya tidak akan berhenti dan terus berupaya menuntaskan peredaran barang haram ini di wilayah Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan karena mayoritas pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang berada di usia produktif mulai dari 20-30 tahun. (FS-7)