CIREBON. fajarsatu.- Komisi III DPRD Kota Cirebon akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait pengrusakan Situs Matangaji disebabkan tertimbun tanah yang diduga dilakukan oleh Developer PT Dua Mata Sejehtera di Wilayah Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon.
DPRD merekomendasikan agar para pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut dalam tempo satu bulan dan hasil perkembangannya diminta dilaporkan kembali kepada dewan paling lambat akhir Maret 2020.
Demikian salah satu rekomendasi Komisi III DPRD Kota Cirebon yang dibacakan Ketua Komisi III, dr. Tresnawati, Sp.B dalam dengar pendapat (hearing) yang berlangsung di ruang rapat Griya Sawala, Senin (24/2/2020).
Hadir dalam hearing tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, Ketua Komisi III, dr. Tresnawati, Sp.B, anggota Komisi III, perwakilan Keraton Kanoman Raden Muhtar, Sultan Kanoman Pangeran Raja Muhamad Emirudin dan Ratu Raja Arimbi Nurtina.
Selain itu hadir pula, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas LH, perwakilan DPOK, DPMTSP, Lurah Karyamulya, developer PT Dua Mata Sejehtera, H. Subekti (pemilik tanah kawasan situs), sejarawan dan budayawan Cirebon.
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Komisi III akan membuat surat yang namtinya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk segera diserahkan kepada Wali Kota Cirebon.
Disebutkan Tresna, isi surat tersebut merupakan rekomendasi Komisi III yang meminta persoalan Situs Matangaji harus segera diselesaikan dan dilaporkan ke dewan dalam waktu satu bulan ke depan.
Selain itu, Komisi III akan merekomendasikan perubahan SOTK DKOP menjadi Dinas Pariwisata dan Budaya dan Dinas Olahraga dan Pemuda.
Dikatakan Tresna, Komisi III juga mengapresiasi usulan Ratu Raja Arimbi agar dibentuk Perda tentang Pelestarian dan Perlindungan Hukum Adat. Pihaknya sudah menampung dan berharap usulan perda tersebut akan segera terwujud.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah menegaskan, Pemkot Cirebon jangan main-main dalam persoalan Situs Matangaji.
“Berkaitan dengan Situs Matangaji, DPRD menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Cirebon Bahwa DPRD belum memiliki pengetahuan khusus dan melakukan rapat-rapat dengan pemerintah kota berkaitan dengan situs tersebut,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya sepakat dengan pihak keraton dan budayawan agar masalah ini tidak terulang kembali, maka harus diselesaikan secara baik.
“Kalau memang dalam pengelolaan situs ada anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk rehab dan perawatannya, itu sebuah konsekwensi logis,” ucap pria yang akrab disapa Andru ini.
Dirinya bahkan belum melihat Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah yang ingin diperbaiki oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Tambahnya, agar DOKP agar bisa leih fokus ia meminta segala aktivitas di lapangan dihentikan supaya permasalah situs ini menjadi clear dan terang menderang baik perizinannya maupun status situs dengan mengundang Balai Besar Cagar Budaya.
“Saya juga merekomendasikan kepada pemkot Cirebon paling telat satu bulan masalah ini harus sudah selesai dan sampaikan ke dewan laporannya seperti apa,” tandas Andru. (FS-2)