JAKARTA, fajarsatu.- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta Indonesia untuk menerapkan sejumlah langkah termasuk menetapkan status darurat nasional di tengah meningkatnya infeksi virus corona karena adanya “status tak terdeteksi” di awal merebaknya wabah.
Sampai hari Jumat (13/03), jumlah kasus mencapai 69 infeksi dengan empat pasien meninggal.
Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 10 Maret, Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom, meminta Indonesia melakukan sejumlah langkah, termasuk meningkatkan tanggapan darurat termasuk pernyataan status darurat nasional.
“Sayangnya, kami melihat kasus-kasus yang tak terdeteksi atau pendeteksian yang lemah pada tahap awal wabah yang menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus dan kematian di beberapa negara,” tulis Adhanom tanpa merinci negara-negara yang dimaksud.
“Di daerah dimana terjadi penularan lokal yang tak terdeteksi atau pendeteksiannya lemah, WHO sangat menyarankan langkah-langkah ini,” katanya.
Melalui Twitter, Adhanom mengatakan, telah melakukan kontak telepon dengan Presiden Jokowi dan menyatakan kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam menangani Covid-19.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Indonesia telah melakukan sejumlah langkah seperti yang tercantum di dalam surat itu. Namun tidak merinci apakah Indonesia akan menetapkan kondisi darurat nasional.
“Pemerintah menerbitkan Keppres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini, selain Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19 yg berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah,” kata Fajroel.
Sejumlah poin lain yang diminta WHO dilakukan Indonesia termasuk mendidik dan secara aktif berkomunikasi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi dan hubungan masyarakat yang layak.
Kemudian, mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pengawasan, karantina kontak dan isolasi kasus (yang positif)
Selanjutnya, memperluas pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berdasarkan rumah sakit (hospital-based surveillance)
Terakhir, melakukan tes suspect berdasarkan definisi WHO, baik kontak maupun pasien yang sudah dipastikan, mengetes pasien yang teridentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan. (*)
Sumber: bbc.com