CIREBON, fajarsatu.- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menyambut baik keputusan MA tersebut. Dikatakannya, penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan aspirasi sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Bahkan bisa disimpulkan hampir seluruh warga negara Indonesia mengaspirasi agar iuran BPJS tidak naik. Kami sebagai anggota DPRD yang merupakan representasi masyarakat merasa puas dengan keputusan MA ini,” ujarnya saat ditemui di Griya Sawala, Selasa (10/3/2020).
Lanjutnya, di daerah juga bukan hanya soal kenaikan bahkan pihaknya juga sedang mendorong Dinas Kesehatan dan dinas terkait untuk mengatasi persoalan peserta BPJS mandiri yang menunggak.
“Persoalan itu kita sedang menggodok bagaimana pemerintah daerah mengatasi hal itu, supaya mereka bisa dimigrasikan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena bisa jadi keadaannya sekarang sudah tidak mampu,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra ini.
Jadi, imbuhnya, pihaknya tidak hanya menyambut baik pembatalan kenaikan iuran BPJS tetapi juga mendorong agar pemeritah daerah konsen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Selain itu juga masyarakat yang belum punya BPJS dan kurang mampu, agar Pemerintah Kota Cirebon segera dibuatkan KIS PBI APBD. Dan yang menunggak pun kita dorong agar pemkot untuk segera menyelesaikan untuk memigrasikan menjadi KIS PBI APBD,” kata Fitrah.
Terkait dengan warga yang tidak mempunyai SKTM, dirinya menyebutkan, sebenarnya pemkot sudah menganggarkan untuk masyarakat yang sakit akan dibuatkan BPJS PBI, tetapi masih dalam persyaratan lifesaving.
Artinya, jelas Fitrah, mereka sudah dirawan di rumah sakit baru bisa dibuatkan BPJS PBI. Pihaknya juga sedang mendorong agar pembuatan PBI jangan menunggu sakit dahulu. Ia meminta supaya masyarakat kurang mampu didata, diverifikasi dan langsung dibuatkan BPJS PBI.
“Kita sudah tidak Kwatir terkait tidak adanya SKTM karena sudah back up dari pemkot jika ada warga kurang mampu sakit dan harus masuk rumah sakit akan dibuatkan PBI,” ungkap dia. (irgun)