KEJAKSAN, fajarsatu.- Setelah BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 hingga 29 Mei mendatang, PT KAI Daop 3 Cirebon membuat kebijakan bagi masyarakat yang sudah membeli tiket lebaran bisa melakukan pembatalan pembelian tiket dengan angka pengembalian 100 persen.
Demikian dikatakan Manager Humas DAOP 3 Cirebon, Luqman Arief saat ditemui di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, Senin (23/3/2020).
“Pembatalan tiket lebaran bisa dilakukan mulai dari sekarang, biasanya ada pemotongan 25 persen sekarang kita kembalikan sebesar 100 persen yang bisa dilakukan lewat aplikasi resmi maupun datang langsung ke stasiun,” tambah Luqman.
Terkait wabah Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia membuat penyedia jasa mulai mengalami penurunan yang signifikan. Luqman mengungkapkan, tercatat sampai dengan saat ini penurunan penumpang pengguna moda transportasi kereta sebesar 12 persen.
“Dari tanggal 2 Maret sampai sekarang penurunan jumlah penumpang sebesar 12 persen,” ujarnya.
Lanjut dia mengatakan, sebelumnya dalam sehari jumlah penumpang yang datang dan pergi di Stasiun Kejaksan dan Prujakan sebanyak 6.861 orang, namun saat ini jumlah penumpang sebesar 5.170 orang. Hal ini disebabkan karena masyarakat menunda perjalanan mengingat wabah Covid-19.
“Kita juga membagikan masker, hand sanitizer, dan menerapkan social distancing baik di stasiun maupun kereta sesuai permintaan penumpang serta pemberian fasilitas westafel di beberapa titik di stasiun,” tutupnya. (dave)