CIREBON, fajarsatu.- Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon mengkritik keras penyampaian dan pengimputan pokok-pokok pikiran (pokir) hasil penjaringan aspirasi masyarakat dalam reses kemarin melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) online.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik dan Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Tommy Sofianna kepada fajarsatu.com, Jumat (6/3/2020).
Dikatakan Fitrah, dalam hal pengimputan pokir yang disampaikan anggota DPRD hasil menjaring aspirasi masyarakat atau ajauan-ajauan usulan masyarakat harus melalui SIPD online.
“Sedangkan waktunya sudah diatur dalam ketentuan PMDN No. 86 Tahun 2017, Pasal 178 ayat 5 menyebutkan, Pokok-pokok pikiran DPRD sebgaimana dimaksud pada ayat 1, disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum Musrembang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dilaksanakan” katanya.
Artinya, lanjut dia, anggota DPRD hanya punya waktu 10 hari setelah aplikasi SIPD disosialisasikan beberapa waktu lalu sedangkan dalam aplikasi SIPD tersebut masih banyak kendala.
Ia menyebut, kenadala itu antara lain, waktu yang cukup pendek dalam mengisi option yang ada dalam aplikasi, aplikasinya sering error, option usulan terkunci hanya satu kelurahan, option isiin dakam di aplikasi tidak mencakup semua persoalan yang ada di masyarakat dan masih banyak kendala-kendala lainnya.
“Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon tidak mensosialisasikan bagaimana cara pengimputan SIPD,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, dirinya ingin menginput usulan pelatihan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengatasi pengangguran, usulan tersebut terkunci hanya untuk kelurahan Argasunya, sedangkan untuk kelurahan lain tidak bisa.
“Ini bisa merugikan masyarakat kelurahan lain. Tidak ada jaminan dari Bappeda terhadap usulan masyarakat yang itdak bisa terinput di SIPD sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Fraksi Gerindra, Tommy Sofianna mengatakan, Bappeda harus bertanggung jawab jika usulan-usulan masyarakat yang disampaikan melalui reses tidak dapat terakomodir atau terealisasi.
“Saya mengkritik keras kinerja Bappeda yang tidak dapat melakukan singkronisasi dengan DPRD terkait persoalan SIPD ini,” tegas Tommy.
Ditegaskannya, jika usulan-usulan masyarakat tidak dapat tertampung karena kendala aplikasi dan waktu yang terlalu mepet, dirinya akan mendorong Komisi ASN untuk mengevaluasi kinerja Bappeda Kota Cirebon.
“Saya akan mendorong Komisi ASN untuk mengevaluasi kinerja Bappeda Kota Cirebon jika tidak dapat berkoordinasi dan mensingkronisasikan bagian-bagian dari kepentingan mendasar pembangunan masyarakat sebagai salah satu modal utama sumber daya pembangunan daerah yang menjadi salah satu parameter bagi suksesnya pembangunan kota,” tandasnya.
Anggota Komisi II ini berharap, Bappeda harus bersinergi bersama-sama dengan DPRD sebagai representasi masyarakat Kota Cirebon dan tidak dibenarkan sama sekali ketika Bappeda malah seolah meniadakan bobot dari suatu skala prioritas pembangunan yaitu sumber daya manusia. (FS-2)