KESAMBI, fajarsatu.- Menanggapi pemberitaan tentang buruknya pelayanan RSD Gunung Jati (RSDGJ) yang marak di media online, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut dan menganggap berita tersebut sebagai kontrol sosial yang memacu RSDGJ meningkatkan pelayanan.
Hal itu diungkapkan Direktur RSD Gunung Jati (RSDGJ), dr. H. Ismail Jamaludin, Sp.OT, saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di Graha Husada Lt. 2 Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Senin (23/3/2020).
“Pihak RSGJ memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang telah dialami pasien dan keluarga,” kata Ismail.
Lanjutnya, untuk menetralisir dampak negatif berita tersebut, pihaknya menyampaikan klarifikasi terhadap isu-isu. Terkait pasien Dipaksa bayar tanpa nota, menurutnya, karena pasien masih dalam proses perawatan dan belum mengeluarkan biaya sepeserpun.
Nota pembayaran, ucap dia, akan diberikan setelah selesai proses perawatan saat pasien akan pulang, tetapi selama proses perawatan pasien berhak mengetahui info besar biaya perawatan dengan cara menanyakan kepada petugas.
“ Adanya berita pasien dilarang pulang dan dipaksa mengikuti prosedur penanganan Covid-19, perlu kami jelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, pasien mempunyai riwayat penyakit asma dan hasil ronsen menunjukkan adanya pneumonia sehingga pasien dikategorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP),” ujar Ismail.
Ditambahkannya, sebagian besar kasus Covid-19 yang berakibat fatal dialami oleh pasien-pasien dengan faktor komorbid. Bila pasien diperbolehkan pulang maka ada risiko yang lebih besar, yaitu kondisi kesehatan pasien tidak terawasi dan berisiko menularkan Covid-19 kepada orang lain.
Sementara, berita ruang perawatan tidak manusiawi, dikatakannya, saat itu ruang rawat isolasi penuh, bahkan sebelumnya sudah empat pasien dirujuk ke RS lain sehingga pasien tersebut ditempatkan di anteroom ruang isolasi.
RSGJ, imbuhnya, sejak menerima pasien tersebut telah mencarikan tempat di RS lain tetapi penuh. Baru pada Minggu (22/3/2020) siang RSGJ mendapatkan informasi ada sebuah RS yang bersedia menerima.
“Dalam situasi penanggulangan wabah Covid-19 perlu diutamakan kepentingan dan perlindungan masyarakat yang lebih luas dengan mengesampingkan ego pribadi,” tandas Ismail.
Soal biaya Tes Covid-19 gratis, ia menyebut, tes Covid-19 yang dimaksud dalam skrining ini adalah apus hidung dan tenggorok bagi pasien yang terindikasi. Biaya perawatan gratis ditujukan bagi pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 dan diklaimkan ke Kemenkes RI. melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Berita ruang Isolasi digembok dari luar itu dilakukan untuk mencegah pasien keluar tanpa izin yang berisiko menularkan Covid-19 kepada orang lain atau pendamping pasien masuk tanpa izin. Dalam situasi darurat, missal kebakaran ada pintu lain yang langsung terhubung dengan ners station yang memungkinkan pasien segera keluar,” ucap Ismail.
Ditegaskannya, mengambil foto dan menyebarkannya tanpa izin yang berwenang di RS berpotensi melanggar pasal 45 ayat 3 dan 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini terkait Anaya sebaran foto pintu digembok dalam sebuah media online ditampilkan foto pintu digembok,” tutupnya. (dave)