SUMBER, fajarsatu.- Anggota DPRD Kabupaten, Siska Karina Cirebon menyesalkan kejadian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima masyarakat Desa Cirebon Girang, karena dari sejumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan semestinya.
Dalam reses yang dilakukan pada Kamis (5/3/2020), masyarakat menyampaikan kepada Siska bila BPNT yang diterima tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi hak masyarakat.
“Dari apa yang disampaikan oleh masyarakat ini menjadi atensi bagi saya,” kata Siska.
Lanjut dia, sebelumnya bantuan yang diterima sebesar Rp 110 ribu sebagai bantuan awal dan pada tahun ini jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 40 ribu sebagai tambahan bagi protein.
Namun bantuan yang diterima tidak sesuai sebagai asupan protein bagi warga Desa Cirebon Girang karena tambahan protein yang diterima oleh warga berupa telur, labu siam, kacang ijo dan buah.
“Tambahan protein itu seperti telur masyarakat mengeluhkan ada yang busuk sebanyak 2-3 butir dari 7 butir telur yang diterima. Ditambah lagi labu siam kacang ijo dan buah jumlahnya tidak sesuai karena labu siam sebanyak 5 buah, kacang ijo 4 ons dan buah pir cuma 2 buah,” jelasnya.
Selain itu, di desa tersebut hanya terdapat satu e-warong dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 800 orang. Sudah seharusnya satu e-warong hanya melayani 250 penerima sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
“Berarti di desa tersebut harus ada tiga e-warong, kalau satu begini apa dimonopoli oleh e-warong tersebut yang dikelola oleh BUMDES. e-warong juga harusnya dicek, apa dibuat dadakan jadi waroeng sebulan sekali atau memang benar-benar warung sembako,” tegasnya.
Pasalnya sesuai aturan terbaru terkait program sembako tahun 2020, dikatakannya, BUMDES tidak perbolehkan mengelola bantuan.
“Kalau memang setelah di cek ada kecurangan dalam pemberian bantuan, ya kita akan proses sesuai aturan. Ini kan bantuan untuk masyarakat miskin jadi harusnya kita membantu bukan malah makan uang hak orang miskin,” ujarnya.
Selanjutnya, disebutnya kuwu juga harus bertanggung jawab dari setiap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di verifikasi maupun di validasi. Karena sesuai pasal 10 dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan apabila ada seseorang yang belum terdata dapat mendaftarkan diri kepada kepala desa/lurah atau bila terdapat adanya perubahan data, maka warga wajib melaporkan kepada kuwu.
“Karena DTKS ini kan sebagai sumber data setiap bantuan, Kami sebagai dewan mempunyai fungsi pengawasan. Saya minta data penerima BPNT sampai sekarang pun katanya tidak ada, jadi saya mempertanyakan TKSK disetiap bulannya apakah ada laporan atau tidak ke dinas?, ” bebernya.
Ia pun menyesalkan Dinas Sosial tidak memiliki BPNT, sehingga dinas pun tidak dapat melakukan pengawasan terhadap bantuan yang disalurkan kepada masyarakat. (FS-7)