KEJAKSAN, fajarsatu- Refocusing anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkot Cirebon sebesar Rp 47 miliar dipertanyakan anggota DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani.
Pasalnya saat rapat lalu, anggaran refocusing sebesar Rp 34 miliar, namun setelah dibahas ulang oleh eksekutif bertambah cukup signifikan.
“Pembahasan dengan kami masih Rp 34 miliar, setelah membaca di media bertambah menjadi Rp 47 miliar. Kenapa bisa naik banyak sekali, sementara kami dengan fungsi penganggaran tidak diberitahukan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (29/04/20).
Diakuinya, SKB dua menteri dan peraturan pemerintah pusat mengenai Covid-19, menciderai tugas penganggaran DPRD, sehingga tidak dibutuhkan persetujuan dari wakil rakyat dalam menentukan anggaran Covid-19.
Namun, kata dia, seharusnya eksekutif melibatkan legislatif karena masih terdapat fungsi pengawasan.
“Memang aturannya seperti itu, tapi minimal kami yang ada di gedung DPRD mendapat tembusan, kenapa ada kenaikan dan dasarnya apa,” tambah dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon ini mendorong, alat kelengkapan dewan memaksimalkan fungsi pengawasan dalam penyerapan anggaran yang sudah diputuskan. Jika ada temuan, maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
“Kami mendorong maksimalkan fungsi pengawasan, jangan sampai lengah apalagi tidak ikut memantau,” paparnya.
Bukan hanya itu, berdasarkan rekomendasi ADEKSI, DPRD Kota Cirebon akan membuat pansus Gugus tugas Covid-19. Pansus akan mengawasi kinerja OPD yang terlihat langsung penanganan Covid-19. (irgun/CR)