KUNINGAN, fajarsatu- Pemerintah Kabupaten Kuningan akan segera melakukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini terpaksa dilakukan sebagai upaya maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah.
”Untuk titik PSBB akan diterapkan di 10 Kecamatan yang dianggap padat penduduk,” ungkap Bupati Kuningan, H. Acep Purnama kepada awak media, saat ditemui di Ruang Rapat Linggajati, usai agenda vicon evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat, Rabu (29/4/2020).
Acep menyebutkan, penerapan PSBB untuk kecamatan yang disebutkan, tentu memiliki kriteria tertentu sebagai alasan pemberlakukan PSBB tersebut.
“Kriteria daerah atau kecamatan itu yang memiliki pasar tradisional,” imbuhnya.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Acep, ini masih dalam penggodokan dan secara bertahap dilakukan sosialisasi kepada lingkungan masyarakat.
“PSBB akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan,” tandasnya.
Kemudian, kata Acep, untuk kawasan PSBB pemerintah tentu harus menjamin ketersedian dan pendistribusian pasokan sebagai ketubuhan masyarakat.
”Terutama kepada agen atau grosir dalam mendistriusikan barang seperti biasa harus merata tersebar. Bila perlu dalam pendistribusian itu akan kami kawal. Bisa dari Dishub atau Pol PP bahkan Insya Allah TNI/Polri pun siap,” kata Acep.
Ketika penerapan PSBB, lanjut Acep, pemerintah bersama TNI/Polri tidak capek melakukan pengawasan di enam titik chek point yang berada di wilayah perbatasan.
“Sebab daerah tetangga seperti Cirebon dan Majalengka pun akan melakukan PSBB sama di daerahnya,” ungkap Acep.
Mengenai warga urban yang datang, kata Acep, pihaknya akan memulang kembalikan mereka yang datang dari kota besar.
“Kasus ini memang dilema namun terpaksa kami lakukan,” ujarnya.
Jadi, masih kata Acep, kepada warga urban dimohon untuk tidak melakukan pulang kampung atau mudik karena daerah akan mengembailkannya.
”Nah ketika dikembalikan atau disuruh ke tempat semula, apakah orang tersebut sudah bisa diterima di daerah sebelumnya atau bisa orang itu bisa terdampar,” ujarnya.
Alasan lain PSBB di Kuningan, lanjut Acep, merupakan kelanjutan kebijakan yang menerepkan karantina wilayah parsial (KWP) yang semula diberlakukan di jalan protokol.
“Namun KWP juga diterapkan di jalan pelosok daerah antar perabatasan desa,”ungkap Acep.
Mengenai waktu dalam penerapan PSBB kemungkinan besar dimajukan atau bisa dibalik. Semula dari waktu puul 18.00-06.00 WIB atau kemunginan dibalik.
“Namun hingga saat ini kami sedang melakukan pembahasanya, terutama mengenai kegiatan warga, maaf ngabuburit tesebut. Nah, hal ini bisa mungkin waktunya dimajukan dari pukul 14.00 hingga pukul 06.00 WIB,” pungkas Acep. (Abel)