KEJAKSAN, fajarsatu- Di tengah pandemik wabah Covid-19, Masjid Raya At Taqwa tetap akan melaksanakan sholat Jumat. Pelaksanaan sholat Jumat ini akan disesuaikan dengan persyaratan aturan atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Penyenggaraan shoat Jumat tersebut sudah direstui Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis melalui rapat koordinasi penyelenggaraan sholat Jumat di Masjid Raya At Taqwa, Rabu (1/4/2020)
Azis mempersilahkan sholat Jumat tetap digelar di Masjid Raya At Taqwa, namun harus sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dilaksanakan secara ketat.
Wali Kota mengungkapkan, semangat umat Islam di Kota Cirebon untuk menjalankan ibadah sholat Jumat sangat kuat. “Karena itu saya berpendapat, silahkan sholat Jumat dilaksanakan, tapi dengan berbagai persyaratan,” ungkap Azis.
Persyaratan tersebut berupa aturan atau protokol pencegahan penyebaran virus covid-19 tetap dilaksanakan dengan baik. “Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol pencegahan covid-19 harus dilaksanakan dengan ketat,” ungkap Azis.
Diantaranya, warga yang melakukan sholat Jumat wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar. “Minimal masker,” ungkap Azis.
Selanjutnya, sebelum masuk ke dalam masjid sudah harus membersihkan diri terlebih dahulu, seperti mencuci tangan. Masjid juga diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan umat yang akan melakukan sholat Jumat di Masjid Raya At Taqwa. “Pengaturan jarak sholat juga diperhatikan,” ungkap Azis.
Selain itu masjid juga diminta untuk memasang spanduk yang isinya keterangan bahwa musafir tidak wajib untuk melakukan sholat Jumat di masjid.
“Anak-anak juga diminta untuk tidak sholat Jumat terlebih dahulu di masjid tersebut,” ungkap Azis. Upaya yang dilakukan merupakan bentuk ikhtiar untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Sementara itu Ketua MUI Kota Cirebon, Drs. KH. Sholihin Uzer, mengungkapkan Kota Cirebon saat ini tidak termasuk dalam zona merah penyebaran virus covid-19. Karena itu, pelaksanaan sholat Jumat tetap digelar di Masjid Raya At Taqwa,” ungkap Uzer.
Hanya saja, sejumlah langkah antisipasi mereka lakukan diantarnaya dengan membuat spanduk agar musafir, orang dalam pengawas, dan anak kecil tidak wajib untuk melaksanakan sholat Jumat.“Cukup warga setempat,” ungkap Uzer.
Sementara itu, Ketua At Taqwa Center, H. Ahmad Yani menjelaskan, aturan baru akan mereka terapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan penggunaan Masjid Raya At Taqwa untuk penyelenggaran sholat Jumat. Diantaranya, pintu akan ditutup dan hanya membuka sedikit ruang. “Minimal untuk masuk motor,” ungkap Yani.
Selain itu akan dilakukan penyemprotan saat mobil masuk ke areal masjid, kemudian bagi jamaah akan dilakukan pengukuran suhu, serta wajib mencuci tangan. (irgun)