KEJAKSAN, fajarsatu- Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang membahas masalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Cirebon Tahun Anggaran (TA) 2019 digelar di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Kamis (30/4/2020).
Rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, Wali Kota Cirebon H. Nashrudin Azis, Wakil Wali Kota Hj. Eti Herawati, pimpinan dan anggota DPRD serta sebagian kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon.
Rapat di tengah pandemi Covid-19 ini berlangsung dalam protokol pencegahan Covid-19 dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. Sebelumnya juga saat memasuki pintu balaikota, para peserta rapat diukur suhu tubuh dan mencuci tangan dengan hand sanitizer.
Rapat paripurna ini juga daam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kota Cirebon atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon akhir tahun anggaran tahun 2019 dan pengajuan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda)
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengatakan, rekomendasi yang disampaikan sudah dibahas oleh pansus secara komprehensif.
“Hasil pembahasan pansus LKPj merupakan rekomendasi yang telah terakomodir. Pansus telah mengkaji, melakukan pemantauan di lapangan, klarifikasi SKPD terkait dan masukan dari unsur komisi-komisi,” ujarnya.
Seluruh fraksi setuju terhadap penyampaian rekomendasi DPRD Kota Cirebon atas LKPj Wali kota akhir tahun anggaran tahun 2019.
Namun, sebagian fraksi menyampaikan beberapa usulan bahwa rekomendasi ini jangan sebatas catatan saja, tapi perlu perhatian serius dari wali kota.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengapresiasi kinerja DPRD yang sudah menyelesaikan enam rancangan peraturan daerah dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota tahun anggaran 2019 di tengah pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti hasil paripurna tersebut, kata Azis, Pemda Kota Cirebon akan membentuk tim terkait rekomendasi atas LKPj Walikota tahun anggaran 2019.
Selain itu, Azis juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Cirebon yang membentuk Pansus Gugus Tugas Covid-19 untuk membantu Pemda Kota Cirebon dalam menjalankan program penanganan dan pencegahan wabah yang kini telah menjadi pandemi global tersebut.
“Adanya pengawasan dari DPRD dalam bentuk Pansus tentu sangat membantu kami dalam penggunaan dana bencana agar tidak melakukan kesalahan,” katanya.
Selama ini, kata Azis pihaknya (Pemda Kota Cirebon) langsung mengeksekusi dana bencana untuk penanganan Covid-19 karena adanya intruksi Kemendagri tanpa harus melalui tahapan koordinasi dengan legislatif, akan tetapi pada penggunaannya tetap dilaporkan kepada DPRD Kota Cirebon.
“Setelah adanya Pansus Covid-19 kami berharap koordinasi Pemda Kota Cirebon dan legislatif semakin baik,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Moh. Handarujati Kalamullah mengungkapkan, pembentukan Pansus Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon merupakan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
Tugasnya, kata pria yang akrab disapa Andru ini, untuk memberikan dukungan, penguatan dan pengawasan politik terhadap upaya penanganan covid 19 yang dilakukan oleh lembaga eksekutif.
“Pembagian tugasnya Pemda Kota Cirebon konsentrasi di penanganan, dan DPRD bertugas dalam penguatan dan pengawasan,” ujarnya.
Andru menambahkan Pansus Gugus Tugas Covid 19 juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemda Kota Cirebon agar segera memperbaharui data masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) terutamanya bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
“Masalah pendataan penerima bantuan ini penting dilakukan agar tidak terjadi polemik di masyarakat apalagi situasi sekarang sedang sulit,” katanya. (irgun)