Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Gelar Rapat Paripura DPRD, Wali Kota Cirebon Sampaikan Dua Raperda

Admin
03/04/2020 16:42
in Cirebon
0
Gelar Rapat Paripura DPRD, Wali Kota Cirebon Sampaikan Dua Raperda
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu- DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaba (LKPJ) Wali Kota Cirebon Akhir Tahun Anggara 2019 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon, yang berlangsung di ruang Adipura, Balaikota Cirebon, Jumat (3/4/2020).

Rapat tersebut juga disertai Pemandangan Umum Fraksi, Jawaban Wali Kota Cirebon atas Pemandangan Umum Fraksi serta Pembentukan Pansus DPRD Kota Cirebon. Rapat paripurna ini diselenggarakan dengan mengikuti prosedur tetap pencegahan penyebaran Covid-19.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis, Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, Pj Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi, anggota DPRD Kota Cirebon serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Cirebon dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan dua raperda dan latar belakang penyampaian dua raperda tersebut,” kata Azis.

Bacajuga

Kapolres Ciko Hadiri Peringatan HPN 2024 di Balaikota Cirebon 

Komisi II Hadiri Musbang Kelurahan Kecapi Tahun Perencanaan 2024 Pelaksanaan 2025

Ketua DPRD Hadiri Acara Pisah Sambut Wali Kota Cirebon

Raperda pertama, lanjutnya, didasarkan pada ketentuan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat harus ditunjang dengan kesediaan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai, dimana penyediaan serta pengelolaannya menjadi bagian dari peran pemerintah dalam pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana dan sarana serta utilitas umum perumahan dari pengembang ke Pemda Kota Cirebon,” ucap Azis.

Hal tersebut, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Untuk itu, bupati dan wali kota perlu menetapkan peraturannya melalui peraturan daerah (perda),” ungkap Azis.

Sebut dia, raperda kedua yaitu tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon.

“Raperda tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selain itu juga untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ungkap Azis.

Dikatakannya, beberapa substansi di Kota Cirebon yang perlu disempurnakan terkait dengan penyampaian raperda tersebut yaitu persyaratan pembentukan LKK, jumlah minimal LKK di tingkat kelurahan, pengaturan pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari LKK, perodisasi LKK maksimal dua kali masa jabatan serta jumlah masa bakti LKK menjadi lima tahun.

Rapat ini juga mengagendakan penyampaikan LKPJ Wali Kota Cirebon yang selanjutnya akan dibahas melalui pansus di DPRD Kota Cirebon.

Namun yang berbeda pada rapat paripurna hari ini, untuk menghemat waktu di tengah mewabahnya Covid 19 tahun ini, nota penyampaian LKPJ tidak dibacakan wali kota.

Azis juga menyarankan, pembahasan di masing-masing pansus harus tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19, seperti satu mik satu orang, adanya physical distancing dan aturan lainnya.

“Jika tidak memungkinkan secara langsung bisa dilakukan melalui video conference,” saran Azis.

Sementara, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengungkapkan, rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

“Antara lain sebelumnya sudah meminta izin dari Kapolres Cirebon Kota dan telah dilakukan penyemprotan disinfektan,” ungkap Affiati.

Selain itu, lanjut Affiati, tempat duduk diantara sesama anggota dewan juga berjauhan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan handsanitizer dan lainnya. “Jumlah peserta juga terbatas,” ungkap Affiati. (irgun)

Tags: Balaikota CirebonDPRD Kota CirebonRapat ParipuraRaperdaWali Kota Cirebon

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website