KESAMBI, fajarsatu- Sebanyak 103 pengguna obat-obatan terlarang diamankan jajaran anggota Kodim 0614 Kota Cirebon.
Mereka diamankan, saat hendak membeli obat-obatan farmasi tanpa izin edar, di sebuah warung kecil di kawasan Komplek Pemakaman Tionghoa, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kalitanjung Kota Cirebon, Senin (20/4/2020).
Usai diamankan, ratusan orang yang sebagian besar anak-anak muda ini langsung dibawa ke Makodim 0614 Kota Cirebon. Mereka satu persatu diberi hukuman diceburkan kedalam kolam dan dijemur untuk memberikan efek jera.
Dandim 0614 Kota Cirebon, Letkol Infanteri Herry mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari staf intelijen bahwa ada perdagangan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Staf inteligen kami mendapat informasi perdagangan obat-obatan terlarang di komplek Pemakaman Tionghoa. Di sana diamankan 103 orang pembeli yang mayoritas adalah anak-anak muda,” kata Herry.
Adapun sang pemilik warung yang juga penjual obat-obatan tersebut, berhasil melarikan diri saat penggrebekan dilakukan. Herry juga mengaku, sangat prihatin atas kejadian tersebut ditengah masa pandemi Covid-19.
“Kami sangat prihatin ditengah pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan oleh sebagian orang dimana aparat sedang sibuk menangani wabah ini mereka mencari cela untuk membeli atau mengedarkan obat-obatan ini,” lanjutnya.
Selain mengamankan ratusan orang, petugas juga menyita ratusan unit seeda motor, barang bukti obat-obatan farmasi tanpa izin edar dan barang-barang milik pembeli yang diamankan. (dave)