LEMAHWUNGKUK, fajarsatu- Sejumlah nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dalam empat bulan terakhir ini tidak bisa melaut, lantaran perahu motor mereka kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Sejumlah SPBU di Kota Cirebon menolak permintaan solar nelayan karena harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon. Surat tersebut menjadi dasar SPBU untuk menjual solar ke nelayan.
Seorang nelayan Pesisir, Taslani mengatakan, nelayan Pesisir sudah tujuh bulan paceklik karena tidak melaut. Kesulitannya karena mereka kesusahan mendapatkan solar untuk melaut. “Biasanya kami membeli solar di SPBU Cemara pertigaan Jalan Samadikun dan Jalan Cemara,” katanya.
Namun, lanjut Taslani, sejak sebulan terakhir ini SPBU tersebut tak lagi menjual solar ke nelayan dengan beberapa petimbangan. Untuk memenuhi kebutuhan melaut, mereka mencari solar ke Gebang dan Bondet di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Harganya pun mahal sekitar Rp 6 ribuan yang baiasanya saya beli Rp 5.150. harga itu belum termasuk biaya transportasi sehingga kalau dihitung-hitung cukup mahal,” kata Taslani yang didampingi nelayan Pesisir lainnya, Tura.
Dalam kondisi serba kesulitan, kedua nelayan ini akhirnya mengadu ke anggota DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik. Mereka meminta bantuan wakil rakyat dari Dapil 1 (Lemahwugkuk-Kejaksan) untuk memfasiltasi mendapatkan solar.
Saat dikonfirmasi, Fitrah Malik membenarkan ada beberapa nelayan RW 01 dan 10 di Pesisir Selatan mendatangi rumahnya. Mereka mengadu terkait sulitnya mendapatkan solar untuk kebutuhan mencari ikan di laut.
“Sebagai wakil dari Dapil 1 dan mereka kebetulan warga Dapil 1 maka saya mencoba untuk memfasilitasi kebutuhan solar untuk melaut,” katanya kepada fajarsatu.com disela-sela kesibukannya memfasilitasi mereka di DPPKP Kota Cirebon, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, ungkap Fitrah, dirinya telah melakukan koordinasi dengan SPBU di Jalan Diponegoro dan diterima oleh perwakilan SPBU di ruang kantornya. Dari hasil koordinasi itu, pihak SPBU menyetujui para nelayan Pesisir untuk membeli solar di SPBU ini dengan sejumlah persyaratan.
Pihak SPBU menyebutkan, pembelian solar dilakukan secara perorangan secara tertib dan tidak bergerombol. “Kemudian harus ada surat rekomendasi dari DPPKP Kota Cirebon sebagai dasar SPBU menjual solar ke nelayan sesuai aturan selama ini,” kata seorang karyawan SPBU.
Syarat lainnya, tambahnya, pemberlakuan waktu pembelian solar mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB.
“Artinya kita sudah koordinasi dengan SPBU Diponegoro, tinggal mengurus surat rekomendasi dari pihak DKPP Kota Cirebon,” katanya.
Usai koordinasi dengan SPBU, pihaknya langsung menuju Kantor DPPKP Kota Cirebon di Jalan Kalijaga. Mereka sempat berdiskusi dengan Sekretaris DPPKP Kota Cirebon dan akhirnya dibuatkan surat rekomendasi sementara.
Menurut Sekdis, pihaknya tidak akan mempersulit birokrasi sepanjang secara prosedur sudah ditempuh. “Dalam kondisi darurat seperti kami akan memangkas birokrasi tetapi persyaratan prosedural harus tetap ditempuh sebagai dasar pembuatan surat rekomendasi sementara,” katanya.
Ia mengungkapkan, sambil proses berjalan maka pihak DPPKP akan membuat surat rekomendasi sementara untuk pengatar ke SPBU Diponegoro.
“Alhamdulillah setelah kita koordinasikan semua pihak baik SPBU dan DKKP, para nelayan sudah bisa mendapatkan solar untuk melaut lagi,” tutup Fitrah. (irgun)