KEJAKSAN, fajarsatu – Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Rabu (6/5/2020) mendatang, membuat sejumlah warga kebingungan. Kurangnya sosialisasi dari pihak Pemkot Cirebon yang menyebabkan mereka sering bertanya apa yang harus dilakukan warga selama 14 hari diam di rumah.
Meski belum ada aturan resmi yang diumumkan pemkot, namun sebagian warga mencari tahu melalui media sosial (medsos) yang kebenarannya masih diragukan.
Bersliweran informasi di sejumlah chat whatsapp (WA) grup makin membingungkan warga. Mereka khawatir jika tidak sesuai aturan selama PSBB ada sanksi pidana hingga denda Rp 100 juta.
Dalam informasi di sejumlah chat wa grup, ada beberapa aturan yang harus diketahui selama diberlakukanya PSBB, antara lain:
- Untuk masyarakat tidak boleh keluar masuk perbatasan kabupaten/kota
- Angkutan umum dibatasi
- Semua industri tutup kecuali industri yangg memproduksi makanan pokok perbatasan wilayah dijaga APH.
- Semua mall/toko-toko biasa tutup kecuali toko-toko yang menjual bahan makanan tetap buka (minimarket/supermarket/pasar tradisional) dengan waktu terbatas.
- Apabila ada yang melanggar diperingatkan sesuai tahapan dan apabila ada yang membandel maka ada sanksi pidana atau denda Rp 100 juta sesuai UU No. 6 thn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Kalau lintas wilayah masuk kabupaten lain mah dibatasin, kecuali untuk alasan kepentingan kesehatan. Untuk waktu berapa lama nanti sebelum hari rabu ditetapkan waktunya oleh Bupati/walikota masing-masing wilayah.
- Kemungkinan 14 hari dan bisa diperpanjang disesuaikan dgn perkembangan data jumlah PDP/ODP/OTG pasien Covid-19 atau data pasien covid19 yg meninggal dunia di maaing2 kabupaten/kota.
Berdasarkan pengalaman selama pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, sejumlah aturan telah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung.
Untuk pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
- Menggunakan masker di dalam kendaraan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
- Membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut
- Mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk empat orang, maka maksimal dapat mengangkut tiga orang
- Mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang.
Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Berkendara hanya satu orang tanpa penumpang
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
- Menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan
- Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan/atau instansi terkait
- Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
- Menggunakan masker di dalam kendaraan
- Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang dua meter
- Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit. (irgun)