WERU, fajarsatu – Masih adanya toko non sembako yang masih buka di luar jam waktu operasional saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon, membuat Kapolsek Weru, AKP Didin Jarudin turun langsung ke toko-toko di sepanjang Jalan Weru untuk mengingatkan para pelaku usaha pada Sabtu (9/5/2020) sore.
“Sekarang ini kan lagi pemberlakuan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat, tapi masih ada aja toko non sembako yang masih buka di luar waktu operasional yang sudah diberikan oleh Pemkab Cirebon,” kata Didin.
Masih kata Didin, dengan adanya himbauan ini karena sesuai aturan yang berlaku saat penerapan PSBB. Waktu jam operasional bagi toko-toko non sembako diberikan hingga pukul 16.00 WIB.
“Saat pemberlakuan PSBB, jam operasional toko non sembako itu sampai pukul 16.00 WIB,” tuturnya.
Pemberlakuan waktu operasional itu, lanjut dia guna membatasi aktifitas masyarakat seperti apa yang dimaksud dalam pemberlakuan PSBB.
“Adanya pembatasan waktu operasional untuk mengurangi aktifitas masyarakat seperti apa yang diamanahkan dalam aturan PSBB,” ucapnya.
Ia juga berharap agar seluruh pelaku usaha toko non sembako dapat memaklumi peraturan yang ada, karena semata-semata hal itu untuk kebaikan bersama dalam memerangi Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Pemberlakuan PSBB ini kan selama 14 hari, jadi saya berharap kepada seluruh para pelaku usaha toko non sembako bisa mematuhi peraturan PSBB. Dengan adanya pemberlakuan PSBB ini juga sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan cara mengurangi aktifitas masyarakat di luar rumah,” kata Didin. (dave)