SUMBER, fajarsatu – Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelaksanaan shalat Idul Fitri pada tahun ini. Hal ini sesuai dari hasil rapat antara gugus tugas dengan seluruh Forkompinda, MUI, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bertempat di ruang rapat bupati pada Rabu (20/5/2020).
“Tentang masalah keagamaan kita tetap seperti keputusan pertama di saat Kabupaten Cirebon ditetapkan menjadi zona merah yaitu di rumah saja,” kata Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi.
Sehingga secara pasti pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan pelaksanaan sholat ied dilaksanakan di rumah masing-masing untuk menghindari penyebaran Covid-19 melalui droplet.
“Takbiran juga jangan keliling lagi, dirumah saja, silaturahmi juga bisa kan melalui virtual,” kata Imron.
Ditegaskannya, keputusan ini hanya bersifat himbauan bukan berarti keputusan pasti yang berakhir pada pemberian sanksi.
“Satu sisi penanganan Covid-19 harus serius, tapi satu sisi lagi budaya masyarakat soal budaya ini agak susah untuk membiasakan dengan hal yang baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah 1, Hilmi Rifai mengatakan, dalam penetapan keputusan ini tidak disertai dengan tindakan, jika masih ada sebagian masyarakat yang sholat ied agar menjaga protokol kesehatan.
“Tapi prinsipnya Pemkab Cirebon mengimbau untuk melakukan di rumah.,” bebernya.
Hal ini dlakukan karena Pemprov Jabar sudah menetapkan Kabupaten Cirebon masuk level 4 yakni zona merah dan dilarang mengumpulkan masa lebih dari 10 orang. Sehingga Pemkab Cirebon akan tetap selalu menghimbau melalui kecamatan dan desa untuk dapat menyampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Jadi keputusan ini berlaku bagi seluruh wilayah atau zona baik hijau, kuning dan merah, karena tidak ada pengecualian menurut zona karena secara keseluruhan,” jelasnya. (dave)