KEJAKSAN, fajarsatu – Sejumlah warga Krucuk, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon menyegel salah satu kedai kopi yang masih beroperasi.
Warga geram lantaran kedai tersebut masih beroperasi melebihi jam operasional yang sudah diatur pemerintah dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Warga RW 02 Krucuk tersebut menyegel kedai kopi itu sendiri pada Rabu (13/5/2020) malam pukul 21.45 WIB.
“Sudah kami imbau beberapa kali tapi tetap membandel dan tetap buka sampai tengah malam,” kata Ketua RW 02 Krucuk Nanang Badria.
Dia mengungkapkan, sebelumnya kedai bernama Kopi Keraton tersebut pernah didatangi warga, namun tetap saja membandel dan beroperasi.
Dia mengaku penyegelan tersebut atas inisiatif warga. Penyegelan tersebut lantaran khawatir menciptakan klaster baru Covid-19 di Kota Cirebon.
“Minggu kemarin dengan bapak-bapak sudah protes. Karena tetap buka sampai tengah malam sekarang yang protes didominasi ibu-ibu. Bahkan aparat kelurahan sampai kecamatan sudah turun tangan,” ujar dia.
Dia mengaku Kedai Kopi Keraton tersebut biasa beroperasi hingga pagi hari. Ditengah pandemi dan PSBB tersebut, harusnya pengelola kedai kopi mematuhi aturan.
Nanang mengaku tidak mempermasalahkan beroperasinya kedai kopi. Namun, jika tidak sesuai aturan maka harus ditindak tegas.
“Kita tidak tahu siapa yang OTG, padahal warga sudah berusaha menaati aturan PSBB,” jelasnya.
Selama PSBB, kata dia, aktivitas di kedai tersebut tampak tidak ada yang berubah. Kedai menerima pengunjung yang minum kopi di tempat.
Nanang juga mengungkapkan kedai kopi tersebut diketahui tidak berizin. Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pemilik atau pengelola kedai.
“Silakan saja kalau mau buka, asalkan tutup jam 6 sore, serta pembelian secara take away,” katanya. (dave)