KEJAKSAN, fajarsatu – Bantuan sosial untuk warga Kota Cirebon telah disalurkan. Bantuan sosial dari Pemprov Jabar tahap kedua juga telah disetujui.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis saat memimpin rapat koordinasi pimpinan daerah Kota Cirebon terhadap dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Senin, (4/5/2020).
“Pertemuan kali ini kita membahas bantuan sosial terhadap keluarga terdampak Covid-19 di Kota Cirebon dan juga telah menyalurkan bantuan tersebut,” ungkap Azis. Kota Cirebon.
Ia berharap, bantuan tersebut bermanfaat dan bisa membantu setiap keluarga di Kota Cirebon yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Mengenai data, Azis juga mengungkapkan dinas terkait juga telah melakukan perbaikan data yang telah dikirimkan ke Pemprov Jabar.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, bantuan sosial untuk keluarga terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Cirebon telah disalurkan 30 April 2020 lalu.
Bansos ditujukan untuk 7.575 rumah tangga sasaran (RTS) yang dikelola oleh dua dinas. Untuk DSPPA Kota Cirebon menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 ribu selama tiga bulan dimulai April, Mei dan Juni untuk 5.375 RTS di Kota Cirebon.
Sedangkan bantuan sosial yang dikelola oleh Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon diperuntukkan bagi 2.200 RTS dengan bantuan 15 kg beras selama 3 bulan juga.
Pada kesempatan itu, Iing juga menjelaskan bantuan gubernur non DTKS telah disetujui. Dari pengajuan 35.460 yang diusulkan oleh RT, RW dan kelurahan di Kota Cirebon yang disetujui Pemprov Jabar untuk mendapatkan bantuan tahap kedua sebanyak 14.131 RTS.
“Berarti masih ada selisih, yaitu RTS yang belum menerima bantuan sosial dari gubernur tahap kedua,” ungkap Iing.
Seperti diketahui, untuk bantuan tahap pertama telah disalurkan untuk 874 RTS yang datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk yang belum mendapatkan bantuan, DSPPA Kota Cirebon mengusulkan bantuan ke Kemensos. Namun, lanjut Iing, Pemkot Cirebon hanya mengusulkan sebanyak 14.598 RTS sesuai dengan kuota yang dimiliki Kota Cirebon dari Kemensos. Ini berarti masih terdapat sisa RTS yang belum mendapatkan bantuan sosial.
Bagi yang belum menerima bantuan menurut Iing terdapat kendala diantaranya data yang tidak valid. “Kevalidan data menjadi permasalahan saat pengajuan bansos ke provinsi,” ungkap Iing.
“Untuk Pemda Kota Cirebon saja, saat usulan masyarakat direkap oleh Provinsi Jabar dan dilakukan pemadanan ke pemerintah pusat, dari 35.460 RTS yang diajukan yang valid hanya 64,64 persen,” katanya.
Iing juga mengungkapkan, Pemda Kota Cirebon juga tidak tahu letak data yang tidak valid itu dimana.
“Yang 6.731 dianggap tidak valid oleh pemerintah provinsi dan pusat, tapi ketidakvalidannya apa, saya kurang faham,” ungkap Iing.
Untuk RTS yang belum mendapatkan bantuan, menurut Iing, akan diusahakan mendapatkan bantuan dari pintu lain, yaitu dari BPBD melalui dana CSR.
“Seperti diketahui, berdasarkan surat dari KPK, dana bantuan pihak ketiga termasuk CSR bisa dikelola melalui BPBD,” ungkap Iing. (dave)