KAPETAKAN, fajarsatu – Terkait larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H di tenggah wabah Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Polsek Kapetakan bersama instansi terkait memantau para pengendara yang terindikasi pemudik yang melintas di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Selasa ( 5/5/2020)
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda saat di Konfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja menjelaskan, pemantauan dan larangan bagi pemudik Upaya mengantisiapasi penyebaran virus Covid 19 dengan dilakukan penyekatan di pos check point Operasi Ketupat Lodaya 2020 Polres Cirebon Kota bagi pengendara yang di indikasi pemumdik yang akan melintasi perbatasan wilayah Hukumm Polres Cirebon Kota.
” Salah satu yang menjadi perhatian di area-area yang memungkinkan banyak orang untuk mudik. Presiden sudah menerbitkan larangan dan saat ini kepolisiaan khususnya Polres Cirebon Kota serta Polsek jajaran juga sudah diberi arahan untuk memantau situasi di lapangan,” terang Ngatidja.
Terpisah, Kapolsek Kapetakan, AKP Bambang S mengatakan, pelaksanakan Operasi Ketupat difokuskan larangan bagi pemudik.
Selain itu juga pemeriksaan dilakukan teguran persuasif kepada pengendara agar menggunakan helm dan melengkapi surat surat dan penggunaan masker antisipasi Virus Corona.
Bagi warga yang tidak memiliki keperluan penting sebaiknya tetap berada di rumah,” tutupnya. (dave)