KEJAKSAN, fajarsatu – Hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat hari ke-10 ini, menunjunkan Kota Cirebon masuk dalam level 3.
Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat yang di sampaikan Gubernur Jawa Barat, Kota Cirebon masuk dalam level 3.
“Level 3 ini artinya masih cukup berat, walaupun tidak berat,” ujar Azis usai Video Conference bersama Gubernur Jawa Barat di Cirebon Command Center, Balai Kota Cirebon, Sabtu (16/5/2020) sore.
Namun demikian, lanjut Azis, yang menjadi permasalahan Kota Cirebon adalah, daerah di sekitar Kota Cirebon merupakan zona merah.
“Sehingga, hal ini menyulitkan Kota Cirebon untuk bisa mengatur frekuensi masyarakat di luar kota Cirebon yang masuk ke Kota Cirebon maupun warga yang keluar kota Cirebon,” kata Azis.
Atas hal tersebut, menurut Azis, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan lebih cermat lagi mengatur siasat, bagaimana caranya masyarakat Kota Cirebon tetap terjaga dari penyebaran Covid-19 tetapi perekonomian tetap bisa berjalan.
“Rumusnya, dengan kondisi Kota Cirebon yang sudah masuk ke level 3, pada prinsipnya sudah boleh melakukan kegiatan, namun tetap menjaga Social distancing,” tegasnya.
Walaupun Kota Cirebon masuk dalam level 3 atau kuning yang artinya boleh parsial, namun menurut Azis, daerah sekitar Kota Cirebon masuk dalam zona merah.
“Maka ini perlu kajian dan kajian ini tentunya harus lengkap, maka kita akan mengundang pihak TNI – Polri untuk menentukan sikap setelah PSBB berakhir,” jelasnya.
Insyaallah, kata Azis, besok pihaknya akan membicarakan lebih lanjut untuk mengatur langka berikutnya, sehubungan akan berakhirnya masa PSBB tingkat Provinsi pada tanggal 19 Mei 2020 besok.
“Di perpanjang atau tidak PSBB di Kota Cirebon, tergantung pertemuan besok bersama dinas-dinas terkait. Kita akan tentukan besok,” tandasnya. (dave)