SUMBER, fajarsatu – Seperti diketahui bersama bahwa masa pandemi ini Pemerintah telah membuat berbagai program untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, salah satunya melalui Pemberian BLT Dana Desa.
“Meski demikian, BLT Dana Desa dalam praktiknya ternyata memberikan sejumlah polemik yang membuat posisi Kuwu menjadi dilematik,” ujar ketua LPBH NU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, kepada awak media, Kamis (4/6/2020).
Oleh sebab itu, dikatakan Arif, satu sisi Kuwu harus dihadapkan dengan aturan pembatasan penggunaan Dana Desa dan besaran yang harus dikeluarkan untuk setiap Kepala Keluarga.
“Sisi lain, Kuwu juga dipusingkan dengan tingginya angka masyarakat yang membutuhkan,” terangnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, demi memberikan pengetahuan bersama terkait polemik ini. LPBH NU Kabupaten Cirebon memberikan ruang kepada seluruh kalangan untuk bersama-sama membicarakan permasalahan yang ada pada kegiatan perbincangan online.
“Diskusi online nanti akan dibuka oleh Dr. Solichin, SH, M.Kn (Ketua Dewan Pembina LPBH NU Kabupaten Cirebon) dan Ketua LPBH NU Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Untuk narasumber sendiri, dikatakan Arif, pada diskusi online ini akan menghadirkan narasumber seperti, Kapolresta Cirebon, Komber Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, Kepala DPMPD Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, S.Si, M.Si dan Praktisi Hukum LPBH NU Bana, SH.
“Acara akan dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020), ukul 14.15 WIB hingga selesai dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi ke nomor 081223968393 atas nama Dila,” tambahnya.
Arif berharap, masyarakat bisa ikut andil dalam diskusi ini agar bisa memahami kondisi yang ada khususnya dalam hal penyaluran BLT. (dkn)