MAJALENGKA, fajarsatu – Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka menyita puluhan minuman keras (miras) saat menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Sabtu (6/6/2020).
Kapolres Majslengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kustadi menyebutkan, sedikitnya 62 miras ditemukan di toko jamu milik AD (29) dan DM (24) yang mengakui mereka telah melakukan penjualan miras di toko jamu wilayah Majalengka Kota tanpa ijin pemerintah atau pihak yang berwenang Kabupateb Majalengka.
“Di dua lokasi toko jamu cipta kondisi dengan sasaran perederan minuman kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, Operasi Cipta Kondisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Majalengka Kota, Ipda Adam Malik beserta anggota berhasil mengamankan puluhan botol miras sebanyak 62 miras berjenis Asoka 28 Botol, bir putih besar 8 botol, anggur mera besar 2 botol, bir hitam besar 2 botol, arak botol besar 11 botol dan arak botol kecil sebanyak 11 botol disita dan diamankan di Polsek Majalengka Kota. (vian)