KEJAKSAN, fajarsatu – Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (11/6/2020).
Rapat tersebut membahas mengenai penyusunan Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon dengan tim asistensi pemerintah Kota Cirebon.
Urgensi dari raperda ini adalah upaya untuk adanya payung hukum yang mengatur rencana tata ruang (site plan) perumahan oleh pihak pengembang. Pemerintah Daerah Kota Cirebon menginginkan adanya regulasi yang mengatur penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Poin utama yang dibahas dalam penyusunan Raperda PSU yaitu adalah kewajiban pengembang menyediakan 40 persen PSU dari seluruh luas lahan proyek perumahan. Ketersediaan 40 persen itu, disepakati langsung tim asistensi dan DPRD.
“Ketersediaan PSU sebesar 40 persen, dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Ketua Pansus Pembahas tentang Raperda PSU, Cicih Sukaesih.
Kewajiban menyediakan 40 persen lahan tersebut diperuntukkan meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU). Luas lahan TPU diwajibkan 2 persen disediakan.
Cicih pun mengingatkan kepada tim asistensi dari Pemkot Cirebon untuk menyelidiki pengembang yang masih menjual tanah dan perumahan setelah semua unit terjual.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, penyusunan Raperda PSU ini harus mencantumkan unsur sanksi bagi pengembang yang melanggar. Menurutnya, selain sanksi administrasi dan denda, pengembang juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila terbukti menyalahi aturan ini.
“Siap-siap akan bermasalah dengan pidana, kalau pengembang tidak taat aturan. Karena terbukti beberapa pengembang perumahan tidak menyediakan beberapa unit PSU,” katanya.
Sementara itu, saat rapat berlangsung, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi menyepakati usulan DPRD untuk ketersediaan 40 persen lahan untuk pengembangan pemukiman dan perumahan. Dia menyebutkan, di Kota Cirebon sedikitnya ada 108 developer perumahan yang terdata.
Tim asistensi Pemkot Cirebon dari DPRKP juga menegaskan kepada pengembang jika pada saat penyerahan pemukiman perumahan harus sudah dalam kondisi baik dan memenuhi semua unsur PSU.
“Jika pemukiman perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka harus sudah dalam kondisi baik,” tegasnya. (irgun)