KESAMBI, fajarsatu – Sebanyak 518 orang yang terkena PHK serta dirumahkan akibat imbas dari covid-19 mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan bila bantuan tahap pertama sudah disalurkan bagi tenaga kerja yang terkena PHK maupun yang dirumahkan akibat Covid-19.
“Bantuan tahap pertama alhamdulillah sudah dapat kita salurkan bantuan sosial bagi 518 orang yang terkena PHK maupun yang dirumahkan,” kata Agus, Rabu (3/6/2020).
Lanjut dia, penerima bantuan merupakan masyarakat yang ber KTP asli Kota Cirebon yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).
“Yang mendapatkan bantuan adalah orang-orang yang terkena PHK maupun dirumahkan ber KTP asli Kota Cirebon yang bekerja di perusahaan di sekitar Ciayumajakuning,” kata dia.
Besaran bantuan sosial yang diberikan bagi tenaga kerja yang di PHK mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dan tenaga kerja yang dirumahkan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
“Kalau yang di PHK mendapatkan Rp 500 ribu dan yang dirumahkan mendapatkan Rp 250 ribu,” bebernya.
Data pekerja yang telah menerima bantuan sampai dengan Bulan 31 Mei 2020, sebanyak 518 orang dengan rincian PHK 486 orang dan yang dirumahkan sebanyak 32 orang. Bantuan sendiri akan diberikan Pemkot Cirebon selama tiga bulan mulai dengan bulan Mei hingga bulan Juni mendatang.
“Bantuan akan diberikan bagi selam tiga bulan mulai Mei sampai Juli nanti,” paparnya.
Ia juga menuturkan, bantuan yang diberikan merupakan bentuk perhatian yang diberikan Pemkot Cirebon terhadap masyarakatnya yang terkena PHK maupun yang dirumahkan.
Selain itu, dirinya berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi seluruh penerima bantuan sosial bagi tenaga kerja yang terkena dampak dari Covid-19. (dave)