KUNINGAN, fajarsatu – UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan berhasil menangkap ular cobra (naja sputatrix) sepanjang sekitar1,5 meter di rumah tinggal milik Wily (pemilik Toko Mas Naga), Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Sabtu (6/6/2020).
Dikatakan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, penangkapan ular cobra tersebut atas laporan pemiik rumah.
“Ular masuk melalui pembuangan WC yang berada di lantai 2. Saat itu pemilik rumah akan mandi mendangar suara mendesis. Saat membuka pintu kamar mandi, pemilik rumah kaget ada ular cobra di kamar mandinya. Lalu dia langsung telepon ke kantor UPT Damkar Satpol PP,” terang Khadafi.
Berdasarkan laporan tersebut, tiga anggota Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP dan satu Randis KR 4 Damkar langsung ke TKP untuk melakukan tindakan evakuasi penangkapan Ular.
“Alhamdulillah dalam waktu singkap, kami dapat menangkap ular cobra. Operasi Tangkap Ular (OUT) dimulai pukul 19.50 hingga pukul 20.20 WIB atau sekitar 30 menit,” ungkap Khadafi.
Dijelaskannya, ular cobra (naja sputatrix) yang ditangkap jenis penyembur dengan panjang sekitar 1,5 meter.
“Apabila dibiarkan tidak di evakuasi (rescue) dikhawatirkan dapat membahayakan pemilik rumah dan warga masyarakat yang melakukan kegiatan rumah sekitar,” katanya. (Abel)