SUMBER, fajarsatu – Menanggapi ramainya rumor soal beberapa pihak diamankan KPK sebagai lanjutan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad sebagai pihak yang sempat turut diperiksa penyidik KPK pekan lalu akhirnya buka suara.
“Benar saya mendapatkan undangan oleh KPK keterkaitan kasus TPPU mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra pada 18 juni pukul 08.30 lalu,” ujar dia.
Dalam undangan itu, dirinya hanya menjelaskan sebagai kapasitas mediator jual beli tanah antara penjual tanah dengan mantan bupati Cirebon itu.
“Jual beli tersebut antara penjual tanah Sugiono Suhendang sebagai warga Tuparev kebetulan yang bersangkutan mengontrak Roti Oriental di rumah orang tuanya, tanah yang dijualnya itu ada di Desa Jatianom, Kecamatan Susukan seluas 8.375 m2 senilai Rp 209.375.000,” jelas Abraham.
Masih kata dia, transaksi tersebut dilaksanakan oleh pejabat pembuat akte tanah atau notaris Solichin, SH, MKn. Adapun terkait dengan teknis pembayaran tanah, dirinya menyebutkan mantan Bupati Cirebon mendelegasikan kepada notaris yang diberikan kepada Sugiono Suhendang.
“Dalam jual beli pun tidak ada nama saya karena kapasitas saya sebagai perantara, jadi pas, untuk lamanya pemeriksaan tidak sampai 15 menit dengan 4 pertanyaan karena hanya sebagai saksi diperiksa berbarengan dengan BPN,” bebernya.
Tanggapan dirinya terkait anggapan miring dengan adanya isu tentang penangkapan dirinya oleh KP, justru dirinya balik bertanya kepada orang yang mengisukan hal tersebut.
“Jangan maling teriak maling dan saya mempertanyakan kepada KPK, karena pihak yang bersangkutan dengan kasus korupsi mantan bupati kok masih duduk di kursi eselon 2 belum lagi masih bertahan ditempat strategis, ” jelasnya. (dave)