SUMBER, fajarsatu – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba selama tiga terakhir bulan (Maret-Juni) ini berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba.
Demikian diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers pengungkapan kasus Satres Narkoba yang berlangsung di Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2020).
Ditambahkan Kapolresta, dari 23 kasus itu sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon.
Lanjutnya, 23 kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari sembilan kasus sabu dan 19 kasus obat keras terlarang (OKT).
“Ke-28 tersangka ini terdiri dari bandar, para pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Syahduddi.
Masih kata Kapolresta, jumlah barang bukti yang diamankan dari 28 tersangka tersebut cukup banyak diantaranya, 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu.
Kapolresta Cirebon menjelaskan, ada beberapa jenis obat keras terlarang yang diamankan jajarannya, yakni, 1.137.000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro.
“Para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa Sembilan tersangka kasus sabu melanggar pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 tahun.
Sedangkan untuk 19 tersangka kasus Obat keras terlarang (OKT) melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun. tambahnya.
Konferensi pers itupun tampak dihadiri Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, Kabag Ops Polresta Cirebon, Kompol Purnama, Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, Kasubbag Humas Polresta Cirebon, Iptu M. Soleh dan para Kanit Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. (dave)