KEJAKSAN, fajarsatu – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan di ruang rapat serba guna DPRD, Senin (27/7/2020).
Pada kesempatan itu, Komisi II mendesak PD Pembangunan untuk segera menyelesaikan inventarisir dan sertifikasi aset tanah yang sudah memadai.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA mengatakan, pihaknya memberikan saran kepada jajaran direksi PD Pembangunan untuk segera menyelesaikan pendataan aset-aset tanah. Setelah itu, segera untuk menyertifikasikan tanah-tanah milik PD Pembangunan.
“Kami menyarankan sampai Agustus bisa terselesaikan untuk masalah inventarisasi aset. Dari pihak PD Pembangunan menyanggupi lebih cepat, selama dua minggu. Kami tunggu saja,” ujar Watid usai rapat.
Watid juga mengingatkan kepada PD Pembangunan untuk tidak terburu-buru mengubah status dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebelum inventarisir data aset tanah dan sertifikasi belum selesai. Sebab, jika tidak, sulit untuk penyertaan modal.
“Rentetannya buruk, kalau pendataan semua aset tidak selesai. Kalau berubah status dari PD menjadi Perseroda, jangan berharap ada penyertaan modal sebagaimana yang dibutuhkan sebesar Rp17 miliar. Kebutuhan terbesar untuk penyertifikatan tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Dirut PD Pembangunan, Dr R Pandji Amiarsa SH MH mengatakan, penyampaian program kerja kepada Komisi II berkaitan dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sejumlah program prioritas yang harus direalisasikan.
Pada semester II di tahun 2020 ini, difokuskan untuk peningkatan kerja dan peningkatan PAD. Menuju upaya tersebut, jajaran Direksi PD Pembangunan akan memprioritaskan program yang paling fundamental, yakni berinisiatif mengusulkan perda perubahan kelembagaan dari PD bertransformasi menjadi Perseroda.
“Ini hasil dari kajian ahli dan karena itu, kami akan upayakan menuju ke sana. Direksi akan menempuh percepatan langkah langkah itu,” terangnya.
Dia mengatakan, pendataan aset tanah yang memadai sudah dikerjakan dari beberapa tahun lalu. Untuk tahun ini sudah aset sudah berstatus status Quality Assurance (QA) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi data tersebut.
“Per 31 Desember 2019, kami melakukan inventarisir data aset-aset tanah yang belum tercatat. Secepatnya pendataan selesai dilakukan menunggu dari BPKP,” katanya. (irgun/rilis)