CIMAHI, fajarsatu – Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi terus berupaya melakukan pengurangan sampah di Kota Cimahi. Salah satunya dengan menggarap draf Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang pelarangan penggunaan plastik di Kota Cimahi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengatakan, berdasarkan rekomendasi sementara, ada enam kantung plastik yang rencananya akan dilarang. Yakni kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan.
“Sedang digodog draf Raperwal. Ada 6 rancangan yang meliputi kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan (berbahan plastik) yang akan dilarang,” terang Ronny, Selasa (28/7/2020).
Raperwal tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dikatakan Ronny, pembahasan Raperwal hingga selesai membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Sebab, ia ingin aturan tersebut nantinya bias diterima semua elemen dan tidak menimbulkan polemik.
“Jangan sampai ini dilarang justru jadi hambatan, jadi polemik di masyarakat. Jadi harus matang dulu,” ujar Ronny.
Dalam menggarap Raperwal ini, kata dia, pihaknya dipastikan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dari mulai unsur pemerintahan, masyarakat hingga para pelaku usaha. Rencananya, pekan depan akan diadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Dikatakan Ronny, saran dan pendapat dari berbagai stakeholder untuk menemukan solusi matang apabila penggunaan plastik dilarang. Seperti menemukan alternative terbaik pengganti plastik.
“Ini peru kajian-kajian dan dibicarakan dengan berbagai stakeholder. Rencananya minggu depan kita akan FGD dengan Aprindo,” sebutnya. (taufik)