KEJAKSAN, fajarsatu – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirbon berlangsung di ruang rapat serbaguna gedung DPRD, Rabu (29/7/2020).
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti program dan capaian kerja DPRKP tahun 2020. Beberapa poin yang ditekankan dalam rapat diantaranya, identifikasi prasarana dan sarana umum perumahan (PSU), pendataan perumahan, serta pencegahan dan peningkatan kawasan pemukiman.
Plt Kepala DPRKP Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, beberapa program kerja di tahun ini terkendala pengerjaan karena pengalihan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Di masa adaptasi kebiasaan baru ini program kerja kembali dilaksanakan. Seperti, identifikasi perumahan dan penanganan kawasan kumuh.
“Karena anggaran kami terkena refocusing dan ada pemberlakuan PSBB, beberapa pekerjaan tidak bisa diselesaikan tahun ini,” ujar Sumanto saat rapat.
Pelaksanaan program kembali dikerjakan pada akhir Juli. Beberapa diantaranya adalah melakukan identifikasi PSU dan pendataan perumahan di lima kecamatan. Identifikasi tersebut melibatkan konsultan selama dua bulan dari waktu proyek dimulai.
“Identifikasi tersebut akan dilaksanakan selama 2 bulan. Sekarang sudah AKB, jadi pengerjaan bisa dilaksanakan prosesnya sedikit demi sedikit. Jujur saja, DPRKP berdiri baru 2017 lalu. Karena itu kami belum punya data pemukiman warga di perumahan,” ujarnya.
Selain itu, pasca pandemi Covid-19 ini, beberapa program yang sedang berjalan yaitu perbaikan sarana prasarana pemakaman di Kedungmenjangan, Kelurahan Argasunya.
Program kerja lain yang belum bisa diselesaikan tahun ini adalah revitalisasi sejumlah taman. Kendati demikian, DPRKP baru memulai membuat Detail Engineering Design (DED) dengan melibatkan konsultan.
“Tiga kegiatan untuk revitalisasi taman rencananya dilaksanakan pada 2020 ini, akan tetapi karena anggaran kena refocusing, jadi baru DED saja,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, H. Hendi Nurhudaya mengatakan, DPRKP mengalami pengalihan anggaran dari Rp 13 miliar menjadi Rp 6,5 miliar. Akibatnya, beberapa program kerja yang seharusnya dikerjakan 2020, terpaksa tidak bisa dilakukan.
Pada kesempatan rapat kerja, Komisi II menegaskan untuk menggunakan anggaran yang sudah ada untuk mengerjakan program kerja 2020.
Selanjutnya, bila tidak bisa diselesaikan di tahun ini, maka bisa dikerjakan di tahun anggaran 2021. Komisi II juga minta agar program pro masyarakat seperti rutilahu dan penataan kawasan kumuh diprioritaskan.
Hendi juga mengatakan, yang harus difokuskan bagi DPRKP adalah tentang program Kotaku (penataan kawasan kumuh). Mengingat, adanya aturan baru mengenai peraturan menteri PUPR, maka sebaiknya dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait.
“Selanjutnya soal program rutilahu, kami meminta data penerima tahun 2020. Kami ingin warga yang rumah tidak layak huni bisa diselesaikan. Ada alokasi 300 rumah dari pusat, dan 100 rumah dari pemprov. Bantuan dari Pemkot Cirebon belum ada karena Perwali belum dibuat. Kami minta segera dibuat,” kata Hendi. (irgun)