KESAMBI, fajarsatu – Pelanggan PDAM Kota Cirebon ngedumel usai membayar tagihan air PDAM pada Juli 2020. Pasalnya, mereka harus membayar tarif air lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya, bahkan kenaikan tersebut melebihi 100 persen. Pelanggan menganggap, kenaikan tarif ini sudah tidak rasional.
Saat pelanggan menanyakan kebenaran pembayaran tarif air PDAM, petugas loket maupun sejulmlah payment poin mengatakan, jika pembayaran taruf ini dilakukan PDAM berdasarkan perkiraan.
Persoalan kenaikan air PDAM berdasarkan perkiraan pamakaian dibenarkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sofyan Satari.
“Sebelumnya kami mohon maaf. Sejak merebaknya wabah Covid-19 disusul SE Menpan RB, maklumat Kapolri yang menyatakan aturan protokol kesehatan dan penerapan work from home (WfH), sehingga petugas PDAM tidak bisa membaca meter air ke rumah pelanggan,” kata Sofyansaat ditemui fajarsatu.com di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2020).
Oleh sebab itu, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan PDAM, dalam kondisi petugas tidak bisa membaca meteran, maka angka yang dipakai dalam pemakaian air di rumah tersebut adalah rata-rata angka pemakaian selama tiga bulan.
Sofyan mencontohkan, untuk pembayaran Juni 2020 maka akan dihitung mulai Maret, April, Mei. “Kalau pada Maret jumlah pemakaian 15 m3, April 15 m3 dan Mei 15 m3 maka rata-rata pemakaian sebulan 15 m3, maka angka 15 inilah yang menjadi patokan pemakaian di bulan Juni,” katanya.
Lanjutnya, padahal kemungkinannya ketika peneratpan stay at home sehingga semua anggota keluarga kumpul di rumah tanpa disadari akan terjadi pemakaian air cukup tinggi. Selama masa peberapan PSBB itu, pihaknya hanya menghitung rata-rata per bulan selama pemakain tiga bulan sebelumnya.
“Jadi bersar kemungkinan angka rata-rata bisa saja bertambah lebih dari 15 m3 sehingga pada saat pembayaran di bulan Juli terjadi lonjakan hampir 100 persen. Lenjakan pembayaran itu merupakan akumulatif dari kelebihan pemakaian selama tiga bulan,” papar pria yang akrab disapa Opan ini.
Masih kata Sofyan, saat maklumat Polri dicabut dan masa transisi PSBB menuju adapatasi kebiasaan baru (AKB), petugas PDAM melakukan pembacaan meteran. “Nah pada saat itulah kami baru mendapatkan angka pemakaian yang sesungguhnya dengan cara pemotretan,” kata dia.
Selanjutnya, tambah Sofyan, hasil angka riil ini diolah secara komputerisasi sehingga pada Juni yang dibayarakan pada Juli ini akan terjadi lonjakan yang merupakan selisih pemakaian selama hampir empat bulan ke belakang.
“Kalau ada lonjakan 100 persen, iya. Karena selisih lebih pemakaian akan terakumlasi di bulan Juni yan dibayakan pada bulan Juli.
Tapi pihaknya tidak menyanggah jika ada kemungkinan PDAM salah membaca meteran. Ia berharap kepada pelanggan bisa mengadu kepada PDAM, sebab pihaknya memiliki data sehingga keluhan pelanggan bisa dapat diselesaikan.
Sofyan berharap dengan penjelasan ini para pelanggan PDAM dapat mengerti kenapa saat melakukan pembayaran tariff PDAM bisa melonjak tinggi. (moh)