SUMBER, fajarsatu – Polemik pembangunan kampus II Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) masih terus bergulir. Pasalnya, dalam proses pembangunan gedung setinggi tujuh lantai itu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa meminta kepada Pemkab Cirebon supaya UMC segera membayar denda seperti apa yang tercantum dalam salah satu pasal di Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
“Jangan membuat kesalahan diatas kelalaian. Aturannya, bayar denda dulu ke Pemkab Cirebon. Kalau sekarang UMC sedang proses izin baru, ya hentikan dulu,” kata Mahmud Jawa, Kamis (23/7/2020).
Lanjut dia, proses izin baru yang sekarang sedang ditempuh UMC adalah salah. Seharusnya, pihak UMC menunggu terlebih dahulu surat sanksi maupun surat lainnya dari Pemkab Cirebon.
Kemudian, setelah munculnya berapa nilai objek pajak yang harus dibayarkan, baru pihak UMC bisa memproses perizinan baru. Hal itu bisa dilakukan tim Appraisal, berapa nilai denda yang akan dikeluarkan.
“DPKPP harus segera menghitung berapa denda yang harus dibayarkan UMC. Pokoknya selesaikan dulu dendanya, baru urus proses perizinan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha mengaku, tidak tahu berapa nilai harga bangunan tersebut.
Paling kata Agas, yang dihitung adalah luas bangunan, namun, hitungan denda tidak mengacu kepada denda 10 persen dari nilai bangunan.
“Kalau tidak salah denda 10 persen dari nilai bangunan, itu diralat. Sekarang lagi proses di bagian hukum berapa nilai dendanya,” kata Agas. (dave)