KEJAKSAN, fajarsatu – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan sudah melampaui target. Dari target awal Rp 300 juta kini sudah bisa memberikan kontribusi PAD sebesar Rp 500 juta.
Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon membahas retribusi TPI di Kota Cirebon melalui pemberlakuan Perda Nomor 14/2019, di ruang Griya Sawala, Selasa (14/7/2020).
Dihadapan Komisi II, Kepala Bidang Kelautan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina berharap, di akhir tahun ini PAD yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah dari sektor retribusi jasa dan usaha di TPI bisa mencapai Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar.
“Hal itu mungkin saja terjadi bila tidak ada hambatan dan kendala apapun,” katanya.
Ditegaskan Erythrina, pencapaian target itu pihaknya masih memberlakukan perda yang lama, Perda 5/2011 dengan turunannya Perwali 57/2011 dan Perda 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Tambahnya, bila mengacu perda yang baru, yaitu Perda 14/2019 untuk pengelolaan TPI, tidak menutup kemungkinan PAD bersumber dari retribusi jasa usaha di TPI lebih tinggi.
“Kendati demikian, pemungutan retribusi yang semakin tinggi harus bisa memenuhi kebutuhan nelayan di Kota Cirebon,” ujarnya.
Ery menyampaikan, saat ini ada sebanyak 750 lebih nelayan beserta anak buah kapal (ABK) di Kota Cirebon butuh pemberdayaan dan asuransi kesehatan yang diakomodir oleh pemerintah daerah, hingga saat ini asuransi nelayan baru dianggarkan dari pemerintah pusat.
“Yang disampaikan Komisi II soal target sudah tercapai. Kami mengusulkan kepada DPRD untuk membuat naskah akademik pemberdayaan dan perlindungan nelayan sebagai bahan pertimbangan perda. Jadi, nelayan-nelayan kecil perlu diberi asuransi. Mereka sudah memberikan kontribusi PAD, maka baiknya mendapat perlindungan dari pemkot,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Watid Syahriar mengapresiasi hasil pencapaian dari sektor restribusi TPI Kejawanan.
Pihaknya mendukung upaya peningkatan penghasilan asli daerah (PAD) dari retribusi TPI di Kota Cirebon melalui pemberlakuan Perda Nomor 14/2019. Dengan pemberlakuan perda tentang pengelolaan TPI tersebut, diharapkan PAD dari retribusi dari jasa usaha bisa lebih meningkat mencapai Rp 2,5 miliar per tahun.
Komisi II mendukung usulan DPPKP mengenai perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan Kota Cirebon. Menurutnya, DPRD berencana membuat naskah akademik yang bertujuan untuk menghadirkan regulasi bagi memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan.
“Karena ini sifatnya retribusi, pemungutan uang, sehingga harus dimatangkan. Memang sampai sekarang belum selesai. Para nelayan menghendaki segera (adanya asuransi),” kata Watid. (irgun)