MAJALENGKA, fajarsatu – Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka Berhasil menangkap delapan tersangka pemilik, pengedar dan pemakai narkoba. Pengungkapan tersebut dilakukan saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).
Dalam keterangannya Kapolres Majalengka, AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, SH menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap pemilik, pengedar dan pemakai narkoba.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku antara lain obat-obatan jenis psikotropika, sabu, ganja dan obat-obatan lainnya. Untuk sabu-sabu seberat 0,6 gram, ganja 1,7 gram, untuk obat-obatan beserta psikotropika total kurang lebih 2.200 butir,” kata Bimo.
Lanjutnya, pelaku yang diamankan sejumlah delapan orang dari wilayah Ligung, Rajagaluh, Majalengka Kota, Dawuan dan juga Cikijing.
Masih dikatakan Bimo, adapun modus yang mereka lakukan selain berkomunikasi lewat jaringan mereka, juga berkomunikasi lewat media sosial berupa WA dan juga instagram dengan kode-kode tertentu.
“Mereka melakukan komunikasi untuk melakukan pemesanan terhadap barang tersebut, tentu modus-modus ini akan kita pelajari dan akan kita tindaklanjuti untuk mengungkap tindak pidana narkotika, psikotropika maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Majalengka,” ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 5 higga 20 tahun penjara, sedangkan untuk psikotropika dijerat dengan UU No.5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Selain itu untuk obat-obatan kita jerat dengan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Bimo.
Dikelaskan Kapolres, para pelaku ini memiliki, membeli, menyimpan narkotika tersebut dengan tidak memiliki kewenangan sertifikasi sebagai tenaga medis sehingga jika obat-obatan itu dibeli, diedarkan dan juga dikonsumsi kepada orang yang tidak tepat tentunya efek dari obat itu akan mengancam keselamatan jiwa orang tersebut dan juga orang-orang di sekitarnya. (vian)