KEJAKSAN, fajarsatu – Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis melantik 226 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon secara online pada Jumat (3/7/2020).
Jumlah pejabat fungsional yang dilantik itu dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Arsip dan Dinas Sosial berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan, dan surat edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/4/2020 tentang penyelenggaraan pelantikan di masa darurat dan situasi tertentu.
Dikatakan Azis, jabatan fungsional merupakan jabatan yang dipilih berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu atau memiliki kompetensi pada bidang tertentu,
Lanjutnya, dengan kompetensi yang dimiliki para pejabat fungsional ini diharapkan dapat membantu mendorong terwujudnya visi misi Kota Cirebon.
“Kami ucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan selamat mengabdi kepada masyarakat,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, H. Anwar Sanusi mengungkapkan, pejabat fungsional yang baru dilantik ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut akhir 2018 lalu.
“Secara aturan, setelah dilantik menjadi ASN kemudian dilantik lagi jadi pejabat fungsional,” ujarnya.
Anwar menambahkan secara jenjang karir, pejabat fungsional kenaikan pangkatnya bisa lebih cepat karena bisa 2 tahun sekali jika angka kreditnya mencukupi.
“Berbeda dengan jabatan biasa yang 4 tahun sekali, dan berdasarkan aturan baru pejabat fungsional tidak bisa berpindah ke jabatan struktural,” ungkapnya. (irgun)