KEJAKSAN, faharsatu – DPRD Kota Cirebon menargetkan pembahasan tiga raperda yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemeritahan Kota Cirebon kepada Perumda BPR Bank Cirebon, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 selesai di September mendatang.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah saat ditanya target penyelesaian pembahasan tiga raperda melaui panitia khusu (pansus) yang telah dibentuk DPRD Kota Cirebon, Senin (24/8/2020) di Ruang Griya Sawala.
Manurutnya, berkaitan dengan pembahasan tiga raperda, ada dua yang sangat subtansi yaitu Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemeritahan Kota Cirebon kepada Perumda BPR Bank Cirebon.
“Posisi dua raperda ini dalam rangka kebijakan umum anggaran prioritas dan plafond anggaran sementara di APBD 2021 nanti harus muncul di KUA-PPAS. Maka sebelum KUA-PPAS ini ditetapkan, dua perda ini harus sudah selesai,” jelas pria yang akrab disapa Andru ini.
Jadi, lanjutnya, pada saat pembahasan APBD Murni 2021, dua perda ini sudah muncul duluan. Ia mencontohkan, diputuskan dana cadangan pilkada oleh pansus per 2020 Rp 20 miliar maka dana tersebut akan muncul di KUA-PPAS.

“Kemudian misalkan dari kekurangan Rp 32 miliar Perumda Bank Cirebon, kita harus masuk di tahun 2021misalnya Rp 2 miliar atau lebih, itu pun harus muncul di KUA-PPAS. Sehingga nanti format di APBD 2021 itu fostur APBDnya sudah kelihatan,” papar Andru.
Ia menegaskan, untuk pembahasan tiga raperda, terutama dua raperda yang sudah disebutkan tadi minimal awal September harus sudah selesai.
“Untuk pembahasan tiga raperda, terutama dua raperda yang sudah disebutkan tadi minimal awal September harus sudah clear,” tanda Andru.
Terpisah, Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang baru dibentuk, dr. Trenawati, Sp.B mengatakan saat merebaknya wabah pendemi Covid-19 tampak pihak Pemkot Cirebon dalam hal ini Dinkes Kota Cirebon kelihatannya belum siap.
“Kedepan walaupun kita tidak berharap bahwa akan ada lagi KLB atau pendemi kita harus sudah siap,” kata Tresna.
Lanjutnya, sebenarnya bukan siap atau tidak siap untuk mengantisipasi bencana alam SOPnya harus jalan sehingga bila terjadi sesuatu yang tidak diduga, tugasnya sudah tinggal jalan.
“Kayak macam disaster plan ya dengan dijadikan perda atau diperdakan, jadi rencana menghadapi kejadian luar biasa dalam hal penyakit ya sudah diperdakan. Jadi gak usah tanya lagi, tapi langsung jalan,” katanya.
Ia menargetkan pembahasan raperda menjadi harus secepat selesai. “Harus secepatnya seleai. Kita coba cari daerah mana saja sudah mempunyai perda ini untuk dijadikan pembanding,” pungkas Tresna. (irgun)