CIREBON, fajarsatu – Forum Aktivis Komunikasi Lokal (Fokal) Cirebon mendesak Wali Kota Cirebon untuk mengklarifikasi terkait polemik pembangunan gedung di atas tanah pemkot di Kawasan Stadion Bima yang dipergunakan untuk pembangunan Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ) Cirebon.
Berlangsungnya proses pembangunan gedung di atas tanah milik Pemkot Cirebon di kawasan Stadion Bima (eks aset Pertamina) seluas 10.300 meter persegi memunculkan polemik di masyarakat.
“Polemik ini muncul akibat kesimpangsiuran mengenai status tanah, proses pemindahtanganan dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam pembangunan gedung yang sedang berlangsung diatas tanah Pemkot Cirebon,” kata Juru Bicara Fokal Cirebon, Sandi Nialam, Selasa (18/8/2020).
Lanjut dia, dimulai pada 17 Februari 2020, Walikota Cirebon secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).
“Pembangunan gedung baru yang dibangun oleh Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) ini berdiri diatas tanah hibah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dadang Sukandar Kasidin sebagai Ketua YPSGJ dalam pemberitaan yang dimuat di berbagai media massa,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, sambung Sandi, pada 29 Mei 2020, DPRD Kota Cirebon menerima ekspos Badan Keuangan Daerah (BKD) dan UGJ Cirebon di ruang Griya Sawala terkait permohonan persetujuan DPRD tentang hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).³
“Permohonan hibah dari UGJ ini kemudian ditindaklanjuti DPRD Kota Cirebon pada 3 Juni 2020 dengan membentuk panitia khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) Cirebon yang diketuai oleh Edi Suripno SIP, M.Si,” terangnya.
Kemudian pada 10 Juni 2020, Pansus Hibah Barang Milik Daerah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) DPRD Kota Cirebon meninjau lokasi yang akan dihibahkan oleh Pemda Kota Cirebon. Mengutip Kabar Cirebon, Edi Suripno sebagai ketua Pansus menyampaikan bahwa pembangunan yang saat ini dilakukan UGJ merupakan lahan yang sudah terikat perjanjian pinjam pakai dengan Pemda Kota Cirebon.
“Dengan adanya hal itu menimbulkan pertanyaan dan polemik di masyarakat, yaitu apa sesungguhnya yang terjadi dengan Barang Milik Daerah yang berupa tanah di kawasan Stadion Bima seluas 10.300 meter persegi?,” tanya dia.
Lanjut Sandi, jika pada 20 Februari 2020 disebutkan bahwa pembangunan gedung baru FK UGJ berdiri diatas lahan seluas 10.300 meter persegi yang peletakan batu pertamanya secara simbolis dilakukan oleh Walikota Cirebon itu merupakan tanah hibah dari Pemkot Cirebon, lalu mengapa pada 29 Mei 2020 Badan Keuangan Daerah (BKD) – UGJ Cirebon baru mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD Kota Cirebon.
“Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus dan Rektor UGJ pada 10 Juni 2020 bahwa pembangunan gedung yang saat ini dilakukan UGJ merupakan lahan yang sudah terikat perjanjian pinjam pakai dengan Pemda Kota cirebon selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Atas dasar apa pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Pinjam Pakai tersebut dilakukan?, Mengingat Pasal 30 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
pasal 153 Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa: “Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya
Dengan berubah-ubahnya informasi terkait status tanah, proses pemindahtanganan dan atau pemanfaatan Barang Milik Daerah, dan penggunaan lahan dalam pembangunan gedung di atas tanah Pemkot Cirebon tersebut.
Pihaknya mendesak Walikota Cirebon sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah untuk memberikan klarifikasi atas polemik tersebut diatas, dan memberikan penjelasan mengenai atas alas hak apa yang menjadi dasar pembangunan gedung diatas tanah milik Pemkot Cirebon di kawasan Stadion Bima tersebut. (dave)