Pertanyaan
Perkenalkan nama saya AP, saya memiliki bisnis dengan sepupu saya. Dimana pada saat awal pembangunan selipan (tempat penggilingan padi), saya memberikan modal sebesar Rp 20 juta, begitupun dengan sepupu saya. Akan tetapi, selama dua tahun berjalan, sepupu saya tidak pernah membagikan hasil dari selipan tersebut sebagaimana yang telah dijanjikan di awal. Pertanyaan saya, langkah hukum apa yang dapat saya lakukan?
Jawaban
Terimakasih untuk saudara AP atas pertanyannya. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan merupakan salah satu bentuk mengingkari perjanjian atau dalam hukum perdata dikenal dengan istilah wanprestasi. Hal ini juga pernah kami tuliskan pada laman fajarsatu.com yang berjudul “Langkah Hukum Jika Terjadi Ingkar Janji”.
Dalam buku yang berjudul Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Halim HS menuliskan bahwa wanprestasi merupakan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Seorang debitur dikatakan lalai, apabila ia tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Kesengajaan maupun lalai, kedua hal tersebut menimbulkan akibat yang berbeda, dimana akibat akibat adanya kesengajaan, si debitur harus lebih banyak mengganti kerugian dari pada akibat adanya kelalaian.
Wanprestasi juga terdapat dalam bagian 4 Tentang Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya sesuatu perikatan Pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah ditentukan”.
Adapun bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya seperti tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat), melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi tersebut dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.
Intisari jawaban
Dari informasi yang Saudara sampaikan, kami berpendapat bahwa kerja sama usaha yang dibuat oleh Saudara dan Sepupu Saudara dilandasi oleh dasar saling percaya yang dibangun oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, hal ini tidak dituangkan dalam suatu perjanjian secara tertulis. Meski begitu, kesepakatan untuk mengadakan kerja sama usaha yang telah dibuat, merupakan suatu bentuk perjanjian. Oleh karenanya kesepakatan tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak.
Saudara kurang begitu memberikan informasi secara jelas apakah ada bukti tertulis lainnya seperti bukti transfer atau lainnya. Jika ada, maka hal tersebut merupakan bagian dari wanprestasi, di mana sepupu Saudara tidak membagikan hasil dari usaha selipan tersebut sebagaimana yang telah disepakati.
Jika telah terjadi wanprestasi, maka langkah awal yang dapat diambil adalah melakukan somasi/teguran atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.
Namun, apabila dalam waktu tertentu somasi yang saudara kirimkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi itu tidak diindahkan sama sekali, maka saudara berhak membawa persoalan tersebut ke ranah Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat. (*)