Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Langkah Hukum Jika Terjadi Ingkar Janji

LBHNU Menjawab

Admin
25/08/2020 20:44
in LPBHNU Menjawab, Uncategorized
0
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Pertanyaan

Perkenalkan nama saya AP, saya memiliki bisnis dengan sepupu saya. Dimana pada saat awal pembangunan selipan (tempat penggilingan padi), saya memberikan modal sebesar Rp 20 juta, begitupun dengan sepupu saya. Akan tetapi, selama dua tahun berjalan, sepupu saya tidak pernah membagikan hasil dari selipan tersebut sebagaimana yang telah dijanjikan di awal. Pertanyaan saya, langkah hukum apa yang dapat saya lakukan?

Jawaban

Terimakasih untuk saudara AP atas pertanyannya. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan merupakan salah satu bentuk mengingkari perjanjian atau dalam hukum perdata dikenal dengan istilah wanprestasi. Hal ini juga pernah kami tuliskan pada laman fajarsatu.com yang berjudul “Langkah Hukum Jika Terjadi Ingkar Janji”.

Dalam buku yang berjudul Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Halim HS menuliskan bahwa wanprestasi merupakan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Seorang debitur dikatakan lalai, apabila ia tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Kesengajaan maupun lalai, kedua hal tersebut menimbulkan akibat yang berbeda, dimana akibat akibat adanya kesengajaan, si debitur harus lebih banyak mengganti kerugian dari pada akibat adanya kelalaian.

Bacajuga

Salah Langkah Hukum, Pengajuan Keberatan Affiati ke Mahkamah Partai Terlambat

Diresmikan Wali Kota, LKBH Bibit Siap Bantu Masyarakat Tak Mampu Secara Gratis

Fifi Sebut IE Pindah Agama, Razman Ambil Langkah Hukum

Wanprestasi juga terdapat dalam bagian 4 Tentang Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya sesuatu perikatan Pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah ditentukan”.

Adapun bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya seperti  tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat), melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi tersebut dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.

Intisari jawaban

Dari informasi yang Saudara sampaikan, kami berpendapat bahwa kerja sama usaha yang dibuat oleh Saudara dan Sepupu Saudara dilandasi oleh dasar saling percaya yang dibangun oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, hal ini tidak dituangkan dalam suatu perjanjian secara tertulis. Meski begitu, kesepakatan untuk mengadakan kerja sama usaha yang telah dibuat, merupakan suatu bentuk perjanjian. Oleh karenanya kesepakatan tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak.

Saudara kurang begitu memberikan informasi secara jelas apakah ada bukti tertulis lainnya seperti bukti transfer atau lainnya. Jika ada, maka hal tersebut merupakan bagian dari wanprestasi, di mana sepupu Saudara tidak membagikan hasil dari usaha selipan tersebut sebagaimana yang telah disepakati.

Jika telah terjadi wanprestasi, maka langkah awal yang dapat diambil adalah melakukan somasi/teguran atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.

Namun, apabila dalam waktu tertentu somasi yang saudara kirimkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi itu tidak diindahkan sama sekali, maka saudara berhak membawa persoalan tersebut ke ranah Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat. (*)

Tags: Ingkar JanjiKlinik HukumKonsultasi HukumLangkah HukumLBHNU

Related Post

Uncategorized

Mengenal Endang Mutia: Motivasi dan Inspirasi untuk Para Santri dan Kaum Muda Indonesia

Admin
06/08/2025 17:21
Uncategorized

Pelanggan Semakin Mudah Sejak Stasiun Cirebonprujakan Terapkan FR

Admin
31/07/2025 20:16
Uncategorized

DPRD Cirebon Terima Kunjungan Pelajar, Bahas Fungsi Legislatif dan Politik

Admin
31/07/2025 10:17
Nasional

Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok Kementerian ATR/BPN adalah Pelayanan

Admin
24/07/2025 10:10
Uncategorized

Komisi II DPRD Cirebon Ancam Bentuk Pansus Terkait Penggelapan Rp3,7 Miliar Di PAM Tirta Giri Nata

Admin
24/07/2025 07:04
Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan
Uncategorized

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman

Admin
17/07/2025 17:17
Uncategorized

Dorong Integrasi Ruang Darat, Laut, dan Udara, Dirjen Tata Ruang Harapkan Pengelolaan Ruang Dapat Diwujudkan dalam Kebijakan yang Terpadu

Admin
17/07/2025 13:40
Uncategorized

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin

Admin
14/07/2025 16:39

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Prestasi Habibie yang Patut Dijadikan Teladan

    128 shares
    Share 128 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website