KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan dua raperda lainnya ke DPRD Kota Cirebon, Rabu (12/8/22020).
Rperda tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati dalam rapat paripurna DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda Peraturan Pemerintah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PPAPBD) tahun anggaran 2019, penyampaian beberapa Raperda dan penyampaian KUA PPAS Tahun 2021
Dasar usulan penyusunan Raperda Kota Cirebon tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit bahwa perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin yang dapat menimbulkan wabah.
Kejadian luar biasa dan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit agar bisa menjamin kesehatan masyarakat di Kota Cirebon.
“Pencegahan dan penanggulangan penyakit bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah penderita dan kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit termasuk melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Kota Cirebon,” ungkap kata Eti.
Dijelaskannya, pandemi Covid-19 merupakan force majeure , diluar kehendak manusia yang saat ini telah terjadi. Kondisi yang terjadi seperti sekarang ini membuat banyak negara panik dan tidak siap menghadapinya.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan suatu regulasi yang bisa menjadi dasar dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah menghadapi penyebaran penyakit yang terjadi secara cepat ini.
“Tidak hanya Covid-19, tapi juga semua penyakit yang penyebarannya terjadi dengan cepat dan mengganggu kesehatan serta perekonomian warga,” ungkap Eti.
Regulasi ini, kata Wawali, nantinya menjadi dasar pemerintah daerah melakukan berbagai langkah penanggulangan.
Selain Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Pemda Kota Cirebon juga mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, serta Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024.
“Untuk Pilkada, kebutuhan anggaran kita lebih dari Rp 36 miliar. mulai tahun depan rencananya akan dianggarkan Rp 10 miliar dan pada 2022 kembali dianggarkan Rp 26 miliar. Angka ini tentu cukup besar sehingga perlu dibicarakan bersama-sama dengan DPRD Kota Cirebon,” ungkap Eti.
Sementara itu wakil ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, mengapresiasi langkah dari Pemda Kota Cirebon yang mengajukan sejumlah Raperda termasuk Raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
“Dengan adanya kejadian ini (pandemi Covid-19), memang harus ada regulasi yang mengatur,” ungkap Fitria. Sehingga tidak terjadi kepanikan seperti yang terjadi saat ini. (irgun)