KEJAKSAN, fajarsatu – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon dalam penanganan dan pengelolaan sampah.
Pada rapat kerja tahun anggaran 2020 di ruang rapat serba guna, Rabu (12/8) itu, Komisi II kembali mempertanyakan beberapa program kerja yang terkendala masalah teknis, khususnya program bank sampah yang masih belum berjalan efektif.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Aryanto menyampaikan, beberapa program yang seharusnya menjadi prioritas DLH dalam penanganan sampah justru tidak maksimal. Sebaliknya, program kerja yang bukan termasuk prioritas, justru capaian penyerapan anggaran terbilang cukup tinggi.
“Capaian program prioritas seperti penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah, pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan TPA, capaiannya rendah,” ujarnya usai rapat kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, H. Hendi Nurhudaya juga menyoroti pengelolaan sampah dengan metode TPS Mobile di tingkat RW yang belum berjalan efektif. Menurutnya, persoalan teknis pengumpulan sampah oleh petugas di tingkat RW yang berhenti hanya karena pergantian kepengurusan semestinya tidak terjadi.
Dia menyarankan, agar masalah tersebut tak kembali terulang, DLH disarankan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon mengenai regulasi yang mengikat kepada petugas pengangkut sampah. Sehingga, kinerja petugas tidak bergantung kepada kepengurusan RW.
“Segeralah berkonsultasi dengan bagian hukum untuk membuat regulasi. Agar pengurus atau satgas bank sampah itu bisa diberikan SK dan berkerja tidak bergantung kepengurusan RW,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon, H. RM Abdullah Syukur menyampaikan, tiga Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sudah ditutup dan diganti taman. Diantaranya, TPS Wahidin, Kesambi dan TPS Prujakan. Sebagai gantinya, DLH menyediakan TPS mobile. Selain itu, DLH pun sudah membuat 40 titik bank sampah yang tersebar di Kota Cirebon.
Hanya saja, dalam perjalanannya, pengelolaan bank sampah di tingkat RW mengalami kendala teknis. Di mana, ketika pergantian kepengurusan RW, pengumpulan sampah dari rumah-rumah warga tidak berjalan lagi. Sehingga bank sampah tidak terurus.
“Pengurus RW menentukan petugasnya, jam pengumpulan sampah ditentukan dan diangkut melalui gerobak. Akan tetapi banyak kendala teknis di lapangan. Ketika pergantian kepengurusan RW, maka program bank sampah juga terpengaruh,” katanya. (irgun/rilis)