CIMAHI, fajarsatu – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan 11 orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan rumah kosong itu tercatat sudah melakukan aksi di 59 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama setahun terakhir.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Cimahi dalam seminggu terakhir menangkap komplotan curanmor dan spesialis bongkar rumah.
“Ada 11 orang yang sudah diamankan, ada juga sisanya DPO masih kita kejar,” ujarnya memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/8/2020).
Para tersangka terdiri dari lima orang residivis yakni Agus Suryana (30), Hermansyah (24), Mukti Ilham (37), Dede Hermawan (36), Ade Sumarna (34) dan Kiki Ramdani (21). Pelaku lainnya Agung Septi Ramdan (20), Sunarya (35), Muslim (38), Wahyu Setiawan (41) dan M Ilyas Hamidin (19).
Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Herry, Acep, Iwan Kempreng, Ian dan AC.
Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor, kunci astag, kunci letter T, kunci Honda Magnet 4 mata, anak kunci, 3 Unit TV, 14 Buah Handphone, celana, senjata tajam belati, linggis, obeng, tang, tas 20 tabung gas ukuran 3 kg, serta kamera dan kamera video.
“Kita mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, tabung gas, kamera dan berbagai alat yang dipakai untuk kejahatan. Untuk barang hasil kejahatan ada yang sudah dijual, ada juga yang masih dipegang mereka belum sempat terjual,” terang Yoris.
Atas perbuatannya, pelaku pencuri terancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 jo 480 KUHPidana. Untuk tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (taufik)